Pengacara: Yoki Tak Intervensi Penyewaan Kapal, Laba PT PIS Justru Meroket

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta

 Wimboyono Senoadji selaku penasihat hukum dari mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi menegaskan tak ada intervensi dari kliennya dalam proses penyewaan tiga kapal oleh PT PIS 

Hal itu disampaikan Wimboyono seusai sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang minyak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025.

Wimboyono menjelaskan, PT PIS di bawah kepemimpinan Yoki sebagai direktur utama justru mendapatkan lonjakan keuntungan yang signifikan. Di mana, PT PIS mendapatkan laba higga empat kali lipat atau setara Rp9 triliun.

"PIS itu sendiri mengalami kemajuan yang pesat, termasuk peningkatan laba, sampai 4 kali lipat 9 triliun. Untuk pertama kali, PIS itu memiliki kapal sampai 100 buah," ucap Wimboyono kepada wartawan.

Pencapaian itu menjadi hal penting dalam transformasi PT PIS sebagai perusahaan shipping energy terbesar di Asia Tenggaran. 

Fakta kinerja Yoki penting dilihat secara utuh dalam konteks dakwaan dari jaksa penuntut umum yang menyebut bahwa Yoki telah merencanakan pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

"Ini perlu saya sampaikan, PIS ini kebutuhan sewa kapalnya itu sampai 200 kapal. Setahun ada 800 pengadaan, dan kapal JMN hanya 3, ini kecil sekali. Tidak signifikan untuk PIS," kata Wimboyono.

"Pengadaannya itu kurang lebih sampai 800 tender setahun, yang dipersoalkan ini kan masalah pengadaannya"

Lebih lanjut, Wimboyoni menjelaskan bahwa Yoki tidak campur tangan dalam pengadaan kapal di PIS. Hal tersebut ditangani langsung oleh tim operasional yang bertingkat dan memiliki syarat tertentu, untuk mengangkut migas secara aman dan tepat waktu.

Lebih lanjut, Wimboyono menjelaskan bahwa Yoki sendiri tidak bertugas dalam pengadaan kapal di PT PIS. Hal tersebut ditangani khusus oleh direktorat operasional PT PIS, bukan Yoki sebagai direktur utama.

Hal itu juga telah diperkuat oleh keterangan para saksi yang dihadirkan jaksa selama persidangan. Saksi menyebutkan tidak ada campur tangan Yoki dalam pengadaan tiga kapal PT JMN.

"Mereka berpendapat tidak pernah ada campur tangan sama sekali dari Pak Yoki untuk yang tiga kapal. Bukan tiga kapal saja, selama tender ini sampai 800 tender itu tidak pernah ada campur tangan. Tidak pernah ada intervensi dari Pak Yoki," kata Wimboyono.

Dia menambahkan seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Selain itu, kata Wimboyono, pengadaannya pun mengacu pada harga pasar.

"Dan selama proses pengadaannya ini juga Pak YOKI sendiri juga tidak pernah menguntungkan diri sendiri. Itu semua langsung dengan PIS atau Pertamina. Saya rasa itu saja bisa saya sampai saja," pungkasnya.