Ratusan Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Minta Perkara Inkracht Segera Dieksekusi
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa Bersatu mendatangi Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025. Mereka meminta Mahkamah Agung mendorong pelaksanaan eksekusi perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap namun belum dijalankan oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
Rombongan dipimpin oleh HY Ibrahim Husen bersama Kang Sholihin. Kedatangan mereka juga dimaksudkan untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dalam penanganan perkara dimaksud.
HY Ibrahim Husen menyampaikan, Forum Anak Bangsa Bersatu ingin memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Forum Anak Bangsa Bersatu meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Bekasi agar segera mengeksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga peninjauan kembali.
Menurut mereka, tidak adanya pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang telah inkracht menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang telah dinyatakan menang dalam proses peradilan.
Selain itu, pihak Forum Anak Bangsa Bersatu juga menyinggung laporan polisi di Polda Metro Jaya yang disebut telah naik ke tahap penyidikan. Mereka meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum berupa pemanfaatan dan penyewaan tanah yang diklaim bukan merupakan hak pihak terkait.
Kang Sholihin menambahkan, Forum Anak Bangsa Bersatu juga meminta agar dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penundaan eksekusi dapat ditelusuri oleh lembaga berwenang. Ia menegaskan, gerakan yang dilakukan Forum Anak Bangsa Bersatu merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sebelum diterima oleh perwakilan Mahkamah Agung, ratusan massa tersebut sempat melakukan orasi di depan gerbang Gedung MA. Setelah itu, perwakilan massa dipersilakan masuk untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
HY Ibrahim Husen diketahui merupakan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 2,3 hektare di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasarkan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Forum Anak Bangsa Bersatu menyesalkan sikap Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilai belum melaksanakan eksekusi meski perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi dapat mengambil langkah untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sesuai hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Bekasi maupun pihak Polda Metro Jaya terkait tuntutan dan pengaduan yang disampaikan Forum Anak Bangsa Bersatu.