Nusron Ungkap Rencana Tata Ruang Wilayah 3 Provinsi di Sumatera Berubah Total Pascabencana

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

 Rencana tata ruang wilayah (RTRW) di tiga provinsi di Sumatera ditegaskan mengalami perubahan secara besar-besaran pasca-bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu.

Hal itu ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

"Belum lagi perubahan RTRW kabupaten/kota dan tiga provinsi yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh pasca-bencana ini pasti dampaknya nanti adalah perubahan RTRW secara besar-besaran," ujar Nusron

Dia menegaskan, nantinya, perubahan RTRW tersebut, lanjutnya, akan lebih mengedepankan mitigasi terhadap bencana.

"Saya kemarin rapat, termasuk Menteri Kehutanan juga sedang mengevaluasi beberapa kebun yang dulunya hasil pelepasan kawasan hutan. Kemungkinan besar dengan adanya bencana ini akan ada evaluasi besar-besaran dan salah satu keputusan besarnya adalah dikembalikan menjadi fungsi hutan lagi," katanya.

Revisi tata ruang di tiga provinsi itu diperlukan dalam rangka mencegah agar peristiwa bencana sama yang melanda Sumatera tidak terulang ke depannya. Menurut Nusron, masalah bencana banjir di Sumatera karena debit air yang banyak tidak ada penyangga serapan, karena penyangga serapan air yang dulunya adalah tumbuh-tumbuhan, pohon-pohon hilang karena alih fungsi lahan.

"Terus bagaimana caranya? Kembalikan yang dulunya itu ruang untuk pohon yang sekarang diganti menjadi ruang untuk lainnya. Kembalikan ruang itu untuk pohon supaya serapan airnya terjaga," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih dalam fase situasi tanggap darurat bencana di Sumatera.

Sebagai informasi, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid akan melakukan evaluasi tata ruang pasca-bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Nusron menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan memastikan pemanfaatan ruang selaras dengan karakter lingkungan serta meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (Ant)