Wacana Penghapusan Ambang Batas Parlemen, Said PDIP Singgung Kawin Paksa Politik
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menilai wacana penghapusan Parliamentary Treshold (PT) atau ambang batas parlemen bisa mengganggu stabilitas politik.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan ambang batas parlemen dinilai dapat mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif.
"Keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik," kata Said dalam keterangannya, Jumat, 30 Januari 2026.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
Said menjelaskan ambang batas parlemen masih menjadi hal penting untuk menjaga efektivitas kerja dewan, serta stabilitas politik pemerintahan.
Menurut dia, wacana penghapusan ambang batas parlemen dan menggantinya dengan fraksi gabungan partai kecil justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktik politik di DPR.
"Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil akan di paksa 'kawin paksa' politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia," kata Said.
Ia menambahkan Mahkamah Konstitusi (MK) tak melarang penggunaan ambang batas parlemen. Di mana putusan sebelumnya hanya membatalkan besaran 4 persen pada Pemilu lalu karena dinilai tak memiliki dasar konstitusional yang kuat.
"MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan adalah munculnya angka 4 persen pada pemilu lalu, karena dipandang tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh," ujar dia.
Menurutnya, pengaturan ambang bats parlemen ke depan tak harus terpaku pada angka persentase tertentu dalam undang-undang.
Ia mengusulkan pendekatan berbasis asas representasi untuk menunjang fungsi legislasi di DPR.
Said mengatakan partai politik yang berhak duduk di DPR seharusnya memiliki jumlah anggota yang memadai untuk mengisi alat kelengkapan dewan (AKD).
Saat ini, DPR memiliki 13 komisi dan 8 badan, sehingga diperlukan setidaknya 21 anggota DPR dari satu partai agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara efektif.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah
"Kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari jumlah alat kelengkapan dewan, maka tidak bisa memenuhi kewajiban legislatifnya," jelas Said.
"Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegislatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif," imbuhnya.