Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Diperpanjang, Simak Jadwal dan Ketentuannya

pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Pemutihan pajak, Khofifah Indar Parawansa, berita jatim, pemutihan pajak kendaraan jatim 2025, Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Diperpanjang, Simak Jadwal dan Ketentuannya, Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan Jatim 2025, Tujuan Kebijakan Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan, Jenis Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan, Sasaran Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun, Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Gerai dan Platform Digital

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur ini juga dilakukan beriringan dengan program keringanan pajak kendaraan.

"Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jatim, Senin.

Jadwal Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan Jatim 2025

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai Senin, 14 Juli 2025, hingga 31 Agustus 2025.

Adapun kebijakan keringanan PKB dan BBNKB diterapkan dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Tujuan Kebijakan Pemutihan dan Keringanan Pajak Kendaraan

Khofifah menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB," katanya.

Jenis Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan

Program pemutihan ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.

"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.

Diperkirakan sebanyak 878.392 objek pajak akan memanfaatkan program ini. Total nilai pembebasan pajak mencapai Rp13,68 miliar dengan potensi penerimaan sebesar Rp231,03 miliar.

Sasaran Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Selain pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Agustus, Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.

Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat keringanan serupa.

Pembayaran Pajak Kendaraan Lewat Gerai dan Platform Digital

Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini dapat dilakukan melalui berbagai gerai maupun platform digital yang telah tersedia. Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan pembayaran pajak.

"Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu," katanya.

Sementara, untuk pengecekan, wajib pajak bisa terlebih dulu harus melakukan pengecekan dengan mengakses ke laman e-Samsat Jatim di https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb atau https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.