APRINDO Kritik Larangan Penjualan Rokok di Raperda KTR DKI, 67 Ribu Toko Ritel Terancam Rugi
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mengkritik Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta.
Adanya pasal terkait pelarangan penjualan rokok dalam aturan tersebut berisiko membebani 67 ribu toko ritel modern. Padahal selama ini rokok menjadi salah satu sumber pendapatan utama toko ritel.
Hal itu disampaikan perwakilan APRINDO, Asraf Razak dalam acara diskusi publik bertajuk 'Menyeimbangkann kesehatan dan ekonomi: Update Raperda KTR DKI Jakarta'.
“Ada 67.000 toko akan terdampak yang selama ini memperoleh keuntungan signifikan dari rokok. Jangan sampai aturan ini membuat tidak ada ruang gerak bagi penjualan. Efek domino pelarangan penjualan di Raperda KTR ini sangat besar ke pekerja, penjaga toko, dan lainnya yang menggantungkan hidupnya dari rokok. Selama ini kami sudah mematuhi dan sangat concern dengan pembatasan-pembatasan yang makin ketat,” ujar Asraf dikutip Jumat, 26 September 2025.
Asraf menegasan bahwa peritel terdampak langsung dengan rancangan peraturan ini. Padahal saat ini kondisi ekonomi cukup berat bagi dunia usaha.
Sehingga yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha adalah perlindungan dan pemberdayaan, bukan keberadaan aturan yang semakin menekan.
“Kami berharap ada relaksasi bagi dunia usaha dalam memperdagangkan produk tembakau karena tidak melanggar hukum. Rokok adalah produk legal. Jangan sampai regulasi ini membuat perdagangan rokok seolah menjadi aktivitas ilegal,” tegasnya.
APRINDO meminta pembuat kebijakan untuk mempertimbangkan ulang pasal-pasal pelarangan penjualan dalam Raperda KTR DKI Jakarta. Pandangan Asraf, seharusnya sebuah peraturan dikaji secara holistik dan mengakomodir partisipasi publik bermakna.
“Kami punya hak didengar. Apa yang kami utarakan ini harapannya bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan. Ini berkaitan langsung dengan aspek keberlangsungan dunia usaha ritel. Pertimbangkan hajat hidup banyak orang. Ada bahaya PHK yang mengintai yang harus dipandang serius. Selama ini kami juga sudah taat dengan tidak menjual rokok pada anak di bawah umur,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ali Rido, Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, menyampaikan bahwa pihaknya sedari awal menilai Raperda KTR DKI Jakarta ini mengandung banyak kelemahan. Mulai dari naskah akademik yang tidak sinkron, hingga muncul pasal-pasal tanpa dasar yang jelas, termasuk larangan iklan dan radius penjualan.
Ilustrasi rokok ilegal
“Di pasal 17 yang memuat larangan penjualan rokok, tidak ada aspek dasarnya mengapa ini diajukan. Di naskah akademiknya tidak ditemukan. Bagaimana legal reasoning-nya? Akibatnya ketentuan ini tidak implementatif dan berpotensi menimbulkan konflik dari sisi asas kedayagunaan manfaat,” sebutnya.
“Ditambah lagi berbagai pelarangan di pasal 17 tidak koheren dengan peraturan perundangan di atasnya. Secara keseluruhan, mulai dari naskah akademik, penyusunan Raperda itu sendiri, hingga instrumen yang digunakan banyak bertentangan dengan UU di atasnya,” tambah Ali.
Eduardo Edwin Ramda, Analis Kebijakan KPPOD juga menilai pembahasan Ranperda sudah memasuki pasal-pasal penting yang berdampak bagi hajat hidup orang banyak, hingga termasuk pembahasan sanksi, namun berbagai masukan dari dunia usaha tampaknya diabaikan.
"Tidak ada tanda-tanda pasal bermasalah akan dikeluarkan dari rancangan, padahal ketentuan-ketentuan tersebut akan berdampak pada perekonomian daerah.” ujarnya.
Dia juga mengingatkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang mengatakan tidak akan membiarkan Ranperda ini berdampak pada UMKM. “Seharusnya ketentuan yang memberatkan UMKM dicabut. Tapi justru aturannya makin eksesif, dan pelaku usaha di lapangan bahkan banyak yang belum tahu adanya pembahasan ranperda ini,” lanjutnya.
Turut hadir dalam diskusi ini adalah Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Willem Petrus Riwu. Willem mengkritisi substansi Ranperda KTR DKI Jakarta yang terkesan dipaksakan.
”Pasal-pasal yang ada di dalam rancangan ini membuat kami heran. Namun di sisi lain, kita juga tahu siapa yang ada di balik peraturan-peraturan eksesif seperti ini,” katanya. Ia juga menambahkan, berbagai upaya dan jalur sudah ditempuh oleh industri untuk menyampaikan masukan. Namun, sejauh ini hasilnya nihil seolah masukan-masukan itu tidak didengar.