Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025, Begini Syaratnya

pajak, Jawa Barat, jawa barat, Pajak Bumi Bangunan, denda PBB, Pemkot Bandung Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025, Begini Syaratnya

Pemerintah Kota Bandung menghapus denda administratif untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 ke bawah.

Dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Wajib pajak diberi kesempatan melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.

Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.

“Kalau masyarakat masih punya tunggakan PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya kami hapuskan, jadi cukup bayar pokoknya saja,” ujar Andri.

Ia menegaskan bahwa kesempatan bebas denda hanya berlaku selama 2025.

“Ini momentum yang sangat baik, manfaatkan sebelum batas akhir pada 31 Desember 2025,” katanya.

Pemkot Bandung berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran membayar pajak dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Bayarlah pajak tepat waktu, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk membangun Bandung yang lebih baik,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar pemerintah daerah memberi keringanan PBB bagi masyarakat.

"Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," kata Andri dalam kegiatan pelayanan PBB di Taman Saturnus, Rancasari, Minggu (21/9/2025).

Syarat dan Ketentuan Penghapusan Denda PBB

Hanya berlaku untuk tunggakan PBB tahun 2024 ke bawah.

Wajib pajak tetap harus membayar pokok PBB, karena hanya dendanya yang dihapuskan.

Pembayaran harus dilakukan selama tahun 2025, sebelum batas akhir 31 Desember 2025.

Selain penghapusan denda, Bapenda juga menyediakan layanan PBB melalui Gebyar UTAMA, mulai dari pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak untuk kategori tertentu seperti pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.

"Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama," ujar Andri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.