Habiburokhman: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan hingga Penggeledahan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru memperketat syarat penangkapan, penahanan hingga penggeledahan.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespons adanya pihak yang mempersoalkan Pasal 5 KUHAP baru dimana disebutkan semua orang bisa dengan mudah terkena jerat hukum.
"Penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama," ucap Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 19 November 2025.
Dia pun mengungkap ada narasi beredar di publik bahwa penyelidik dapat melakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, bahkan penahanan pada tindak pidana belum terkonfirmasi.
Habiburokhman menegaskan narasi tersebut tidaklah benar. Sebab, penangkapan hingga penggeledahan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHAP baru dilakukan pada tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
"Nah, pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," ucap dia.
Adapun kata dia, penyelidik bisa melakukan penangkapan jika suatu perkara sudah di tingkat penyidikan dan atas perintah dari penyidik.
"Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik," sambungnya.
Di samping itu, Habiburokhman juga menyoroti adanya narasi bahwa metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus misalnya narkoba, bisa dipakai untuk semua tindak pidana. Hal itu menurut Habiburokhman keliru.
"Dalam penjelasan pasal 16, RKUHAP menyebutkan bahwa ketentuan penyelidikan dengan cara penyamaran, pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan merupakan teknik investigasi khusus yang diatur dalam undang-undang khusus antara lain pada undang-undang mengenai narkotika dan psikotropika," pungkas dia.