Sosok WNA Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori, Ternyata Pedagang Parfum di Mangga Dua

WNA pembunuh Dewhinta Anggary (DA), cucu dari seniman Betawi mendiang Mpok Nori (tengah)
WNA pembunuh Dewhinta Anggary (DA), cucu dari seniman Betawi mendiang Mpok Nori (tengah)

 Kabar duka menyelimuti keluarga besar komedian legendaris Mpok Nori. Cucu beliau, Dwhinta Anggary, ditemukan meninggal dunia dalam kasus tragis yang melibatkan mantan suaminya sendiri. 

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian publik, terutama setelah identitas pelaku terungkap. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku diketahui bernama lengkap Rashad Fouad Tareq Jameel, yang akrab disapa Fuad. Ia merupakan warga negara asing asal Irak yang telah menetap di Indonesia selama kurang lebih sembilan tahun. 

Di balik identitasnya sebagai WNA, Fuad ternyata menjalani kehidupan sehari-hari sebagai pedagang parfum di kawasan Mangga Dua, Jakarta.

Hal tersebut diungkap oleh pihak kepolisian melalui keterangan resmi. 

"Pekerjaan pelaku di sini berdasarkan pemeriksaan kami lakukan dia sehari-hari berjualan parfum di Mangga Dua,” kata Fechy J. Ataupah di Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu. Fuad disebut melihat korban berjalan bersama pria lain di sebuah bazar pada malam takbiran, Jumat, 20 Maret 2026. Emosi yang memuncak membuatnya nekat mendatangi kediaman korban yang merupakan rumah kontrakan.

Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa korban yang berusia 37 tahun. Aksi keji itu dilakukan dengan cara mencekik dan kemudian menyayat leher korban menggunakan senjata tajam.

Setelah melakukan perbuatannya, Fuad berusaha melarikan diri untuk menghindari kejaran aparat. Ia sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Jawa Barat, seperti Bogor dan Sukabumi. 

"Nah jadi pada saat dia melarikan diri, setelah membunuh itu dia sempat ke luar kota, ke Bogor dan Sukabumi, berpindah-pindah,” ungkap Fechy.

Pelariannya bahkan berlanjut hingga ke Pulau Sumatera tanpa tujuan yang jelas. 

"Kalau Sumatera nggak ada kenalan, random," ujarnya. 

Upaya tersebut diduga sebagai strategi pelaku untuk menghilangkan jejak dan menjauh dari tempat kejadian perkara. 

"Dia berusaha menjauh dari TKP," kata dia.

Namun, pelarian tersebut akhirnya terhenti setelah tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fuad di Jalan Tol Tangerang-Merak saat ia berada di dalam sebuah bus. 

"Jadi pada saat penangkapan di Jalan Tol Tangerang-Merak, di badan pelaku pada saat kami melakukan penggeledahan, kami menemukan paspor korban dan juga salah satu handphone korban,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut. 

"Pisau ditemukan di TKP. Ditinggal,” ujar Fechy singkat.

Kini, Fuad harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya cukup berat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal sejauh ini yang kita terapkan adalah pasal 458 subsider pasal 468 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun,” tutup Fechy.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi serta penanganan konflik rumah tangga secara bijak, agar tidak berujung pada tragedi yang merenggut nyawa.