Menperin Siapkan Skema Insentif Baru Buat Industri Otomotif RI
Industri otomotif di Indonesia sedang berdarah-darah pada 2025. Terutama untuk penjualan mobil baru yang jauh dari harapan.
Hal tersebut mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin), membuat sebuah kebijakan untuk menolong para produsen.
Terkini Kemenperin tengah memfinalkan usulan kebijakan insentif bagi sektor otomotif. Kemudian akan diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Sehingga bisa menjadi bagian dari paket kebijakan fiskal pada 2026. Diharapkan mampu membawa banyak dampak bagi industri otomotif.

“Kami di Kemenperin melihat sektor otomotif terlalu penting untuk diabaikan,” ungkap Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian di laman resmi Kemenperin, Jumat (14/11).
Menurut Menperin usulan insentif dibuat untuk mempercepat pemulihan. Kemudian penguatan industri otomotif nasional.
Sebab saat ini sedang menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik. Selanjutnya dinamika di pasar global yang ada.
“Kemudian multiplier effect yang tinggi, baik keterkaitan ke depan dan belakang subsektor terhadap sektor lain dalam ekonomi nasional,” lanjut Agus Gumiwang.
Lebih jauh Menperin mengaku, tengah menyusun desain skema insentif serta stimulus yang paling tepat sasaran.
Baik untuk mendorong permintaan maupun menjaga utilitas produksi juga melindungi investasi industri. Usulan tersebut akan dibahas bersama secara resmi melalui Menko Perekonomian.
“Di dalamnya ada penyerapan tenaga kerja yang tinggi pula, maka kita mengambil keputusan mengusulkan insentif bagi sektor ini,” Menperin menambahkan.
Menperin menegaskan fokus utama dari usulan insentif ini adalah perlindungan tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu penciptaan lapangan kerja baru di sektor otomotif.
Sekaligus menjaga keberlanjutan investasi industri otomotif di Tanah Air. Sehingga tidak banyak perusahaan yang angkat koper.
“Paling tidak melalui kebijakan fiskal 2026, sektor otomotif bisa tumbuh jauh lebih cepat. Berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan manufaktur serta pertumbuhan ekonomi nasional,” tegas Agus Gumiwang.
Menperin mengungkapkan industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan dengan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) manufaktur, ekspor maupun penyerapan tenaga kerja.

Investasi di sektor ini diperkirakan telah mencapai sekitar Rp 174 triliun. Kemudian penyerapan hampir 100 ribu tenaga kerja langsung di industri kendaraan roda empat, roda dua dan roda tiga.
Menperin menegaskan, perumusan usulan insentif untuk 2026 juga mempertimbangkan transisi kebijakan yang sudah berjalan. Terutama terkait kendaraan rendah emisi serta elektrifikasi.
Saat ini insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai dan sebagian kendaraan bus, telah diatur melalui kebijakan fiskal yang berlaku hingga 2025.