Tragedi Ledakan di SMAN 72 Disebut Akibat Kegagalan Atasi Masalah Bullying

Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditemukan Tergeletak di Dekat Senjata
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Ditemukan Tergeletak di Dekat Senjata

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyebut tragedi Ledakan di SMAN 72 sebagai kegagalan kolektif negara dan masyarakat dalam memutus siklus perundungan alias bullying, di mana korban yang tak tertolong akhirnya berbalik menjadi pelaku.

Konsultan Yayasan Lentera Anak itu menilai, insiden peledakan di SMAN 72 Jakarta Utara bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan cerminan kegagalan sistemik dalam menangani kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

“Peledakan di SMAN 72 kita asumsikan berhubungan dengan bullying ya. Itu narasi yang sudah beredar luas,” ujar Reza, Sabtu, 8 November 2025.

Senjata api di lokasi ledakan SMAN 72 Jakarta

Menurutnya, peristiwa tragis itu menambah daftar panjang bukti keterlambatan penanganan kasus perundungan di Indonesia.

“Dari kerja-kerja saya di sejumlah organisasi perlindungan anak, saya harus katakan bahwa peristiwa di SMAN 72 adalah satu bukti tambahan tentang bagaimana kita lagi-lagi terlambat menangani perundungan,” tegasnya.

Reza menjelaskan, keterlambatan penanganan seringkali membuat korban perundungan terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang.

“Korban, setelah menderita sekian lama, akhirnya bertarung sendirian dan dalam waktu sekejap bergeser statusnya menjadi pelaku kekerasan, pelaku brutalitas, dan julukan-julukan berat sejenis lainnya,” katanya.

Aksi perundungan atau bullying terhadap siswi SMA di Ciputat Tangerang Selatan

Aksi perundungan atau bullying terhadap siswi SMA di Ciputat Tangerang Selatan

Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai “viktimisasi berulang”.

Pertama, saat anak dirundung oleh teman-temannya. Kedua, ketika korban mencari pertolongan namun justru diabaikan.

“Oleh pihak-pihak yang semestinya memberikan bantuan, korban justru diabaikan, masalahnya dianggap sepele dan biasa, dipaksa bertahan dan cukup berdoa,” ucap Reza.

Ia menambahkan, pelaporan ke aparat hukum pun tak selalu menjadi solusi.

“Andai mereka melapor ke polisi, misalnya, polisi pun boleh jadi memaksa korban untuk memaafkan pelaku dan secara simplistis menyebutnya sebagai restorative justice. Sehingga, terjadilah viktimisasi ketiga,” ujarnya.

Puncaknya, kata Reza, adalah saat korban yang tak lagi tertolong akhirnya melakukan kekerasan terhadap diri sendiri atau terhadap orang lain.

“Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan,” tutur Reza.

Lebih lanjut, ia mengungkap data yang menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku perundungan sejatinya juga merupakan korban.

Self Bullying

Self Bullying

“Sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying. Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka,” katanya.

Reza menilai, perilaku perundungan seharusnya tidak lagi dianggap bagian dari dinamika perkembangan anak, tetapi sebagai bentuk agresi berbahaya yang perlu diintervensi serius.

“Perilaku perundungan sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin,” ujarnya.

Ia juga menilai langkah menjadikan perundungan sebagai perkara pidana merupakan langkah logis. Namun harus tetap mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“SPPA itu mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan. Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan,” ujar Reza.

Menurutnya, proses hukum terhadap anak pelaku kekerasan seharusnya dilakukan dengan pendekatan multidimensi. Ia bahkan mendorong penerapan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM) dalam persidangan.

“BM meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak. IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain,” jelasnya.

Namun, Reza mengakui bahwa penerapan pendekatan ini kerap terbentur sistem hukum yang menuntut proses cepat dan sederhana.

“Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas aksi kejahatannya,” pungkas Reza.