BNN Temukan 6,5 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara, Total 97.000 Batang Dimusnahkan
Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan enam titik ladang ganja di Aceh Utara setelah melakukan penyelidikan dan pemetaan wilayah rawan narkotika di Provinsi Aceh.
Dilansir dari laman BNN, Kamis (6/11/2025), Biro Humas dan Protokol BNN menyebutkan, temuan tersebut merupakan hasil operasi Direktorat Narkotika BNN yang dipimpin oleh Kombes Pol Heru Yulianto, S.H., M.H., di bawah kepemimpinan Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BNN dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba), sebagai wujud komitmen terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penanggulangan narkoba.
Enam titik ladang ganja ditemukan di Aceh Utara
BNN mengungkap, enam titik ladang ganja tersebut berada di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dengan total luas mencapai 6,5 hektare.
Dari hasil identifikasi di lapangan, petugas memperkirakan jumlah tanaman ganja mencapai 97.000 batang dengan total berat basah sekitar 69 ton.
Berikut rincian lokasi temuan:
- Titik 1: Ketinggian 301 meter di atas permukaan laut (MDPL), luas 0,5 hektare, terdapat sekitar 7.000 batang ganja setinggi 50 cm dengan berat basah 1,5 ton.
- Titik 2: Ketinggian 266 MDPL, luas 1,5 hektare, 20.000 batang ganja setinggi 100-250 cm, berat basah 20 ton.
- Titik 3: Ketinggian 262 MDPL, luas 1,1 hektare, 10.000 batang ganja setinggi 100-150 cm, berat basah 5 ton.
- Titik 4: Ketinggian 256 MDPL, luas 1,5 hektare, 30.000 batang ganja setinggi 200-300 cm, berat basah 20 ton.
- Titik 5: Ketinggian 269 MDPL, luas 1,4 hektare, 25.000 batang ganja setinggi 200-300 cm, berat basah 20 ton.
- Titik 6: Ketinggian 194 MDPL, luas 0,5 hektare, 5.000 batang ganja setinggi 100-250 cm, berat basah 2,5 ton.
Menurut laporannya, tanaman ganja tersebut langsung dimusnahkan di tempat oleh 151 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Kota Lhokseumawe, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Seluruh tindakan pemusnahan tanaman ganja mengacu pada Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan setiap tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Indonesia.
Fokus BNN pada pencarian ladang ganja
Kegiatan pencarian ladang ganja itu menjadi bagian dari Program Grand Design Alternative Development (GDAD), yang dijalankan BNN di beberapa wilayah Aceh, seperti Aceh Besar, Bireuen, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Desa Teupin Rusep dipilih sebagai salah satu lokasi percontohan (pilot project) karena menjadi area yang sering ditemukan penanaman ganja ilegal.
Melalui program ini, BNN berupaya memperkuat pendekatan Alternative Development dengan memberikan pelatihan keterampilan dan pendampingan masyarakat agar beralih dari menanam ganja menuju komoditas pertanian legal yang produktif dan bernilai ekonomi tinggi.
BNN menegaskan akan terus menggerakkan partisipasi masyarakat dalam memerangi narkoba melalui semangat War on Drugs for Humanity.
Lembaga tersebut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
BNN menganggap setiap laporan masyarakat yang masuk adalah wujud nyata kepedulian dalam menyelamatkan generasi bangsa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.