Dua Mahasiswa di Pidie Jaya Aceh Dicambuk Usai Terbukti Main Judi
Dua warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk setelah terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian. Hukuman tersebut dijatuhkan usai perkara keduanya memperoleh kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syariah Meureudu.
Eksekusi berlangsung terbuka di hadapan masyarakat di halaman Masjid Agung Tgk Chik Pante Geulima, Meureudu, ibu kota Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (25/9/2025).
Kedua terpidana, yakni Sabrul Kamal dan Fahkrul Radhi (19), warga Gampong Meunasah Balek, Kecamatan Meureudu, diketahui masih berstatus mahasiswa. Mereka dijatuhi hukuman 10 kali cambuk oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Meureudu karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, yang mengatur ketentuan perjudian.
Terbukti main judi, mahasiswa dicambuk di halaman Masjid, Pidie Jaya Aceh
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pidie Jaya, Suheri Wira Firnanda, menjelaskan bahwa hukuman cambuk dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Kedua terpidana dihukum 10 kali cambuk dipotong masa penahanan. Keduanya menjalani hukuman cambuk hanya enam kali setelah dipotong masa penahanan selama 118 hari atau empat bulan," kata Suheri.
Ia menambahkan, pengurangan hukuman tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang hukum acara jinayat, yang menyatakan bahwa setiap 30 hari masa penahanan dihitung setara dengan satu kali cambuk.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi cambuk bukan hanya menjalankan perintah pengadilan, tetapi juga menjadi wujud konsistensi penegakan syariat Islam di Pidie Jaya.
"Kami berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi terpidana dan juga efek jera bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan jarimah maisir atau judi maupun pelanggaran syariat Islam lainnya," ujarnya. (ANTARA)