Raja Paku Buwono XIII Wafat, Akan Dimakamkan di Imogiri: Jejak Suci Makam Raja-Raja Mataram

Kanjeng Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, meninggal dunia pada Minggu (2/11/2025) pagi di RS Indriati Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Raja berusia 77 tahun itu mengembuskan napas terakhir pukul 07.29 WIB.
Menurut Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Eddy Wirabhumi, salah satu kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, jenazah PB XIII akan dimakamkan dengan tata adat keraton di Astana Raja-Raja Mataram Imogiri, Yogyakarta.
“Rencana akan dimakamkan di Astana Raja-Raja Mataram Imogiri, Yogyakarta. Sebelumnya, jenazah akan disemayamkan di Pendapa Paningratan, di belakang pendapa utama Keraton,” ujar KPH Eddy Wirabhumi saat ditemui di Keraton Kasunanan, Minggu (2/11/2025).
“Kemungkinan besar pemakaman dilakukan setelah Selasa Kliwon, yakni Selasa (4/11/2025), sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB,” tambahnya.
Imogiri, Pusaka Suci Dinasti Mataram
Makam Raja-Raja Mataram Imogiri, atau yang dikenal sebagai Pasarean Pajimatan Imogiri, terletak di atas Gunung Merak, wilayah Desa Girirejo dan Desa Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dikutip dari budaya.jogjaprov.go.id, kompleks pemakaman ini dibangun pada tahun 1632 oleh Sultan Agung Hanyakrakusuma (1613–1645), Raja Mataram Islam yang juga menjadi orang pertama dimakamkan di sana.
Imogiri berasal dari kata hima (kabut) dan giri (gunung), yang berarti “gunung yang diselimuti kabut”.
Kompleks ini disebut Pajimatan, dari kata “jimat” atau pusaka. Sultan Agung dianggap sebagai “pusaka hidup” dan leluhur utama dinasti Mataram Islam.
Pemilihan bukit sebagai lokasi makam tidak lepas dari kepercayaan masyarakat Jawa pra-Hindu, yang menganggap tempat tinggi sebagai lokasi sakral bersemayamnya roh leluhur.
Keyakinan itu terus bertahan hingga masa Islam, di mana ketinggian juga dianggap simbol kemuliaan dan kedekatan dengan Sang Pencipta.
Bangunan Pasarean Imogiri didominasi oleh bata merah khas arsitektur Jawa-Islam abad ke-17.
Menariknya, bata-bata itu tidak direkatkan dengan semen, melainkan dengan metode kosod, bata digosok hingga keluar cairan pekat yang menjadi perekat alami.
Tata Ruang dan Struktur Sakral Imogiri
Untuk menuju kompleks utama, para peziarah harus menaiki ratusan anak tangga yang disusun pendek untuk memudahkan langkah mereka yang mengenakan busana adat.
Hingga kini, ziarah ke area sakral masih mensyaratkan pakaian adat Jawa lengkap.
Kompleks pemakaman dibagi menjadi tiga kelompok besar:
1. Makam Raja-Raja Mataram Islam
- Kedhaton Sultan Agungan
- Kedhaton Pakubuwanan
2. Makam Raja-Raja Kasultanan Yogyakarta
- Kedhaton Kasuwargan (Sultan HB I & HB III)
- Kedhaton Besiyaran (Sultan HB IV, V, VI)
- Kedhaton Saptarengga (Sultan HB VII, VIII, IX)
3. Makam Raja-Raja Kasunanan Surakarta
- Kedhaton Bagusan
- Kedhaton Astana Luhur
- Kedhaton Girimulya
Meskipun sejak Perjanjian Giyanti (1755) Mataram terbelah menjadi dua kerajaan yakni Kasultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, keduanya tetap menganggap Imogiri sebagai harta suci bersama, baik dalam pemeliharaan maupun ritual keagungannya.
Perjanjian Klaten 1830: Awal Lahirnya Enklave Imogiri
Dikutip dari bantulkab.go.id, setelah Perang Diponegoro berakhir pada 27 September 1830, ditandatangani Perjanjian Klaten yang jarang diketahui publik. Perjanjian ini menjadi amandemen dari Perjanjian Giyanti dan mengatur ulang batas wilayah Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Isi Pasal 5 perjanjian tersebut menyebutkan:
“Makam-makam suci di Imogiri dan Kotagede di daerah Mataram, dan makam-makam Seselo di daerah Sukowati tetap menjadi milik kedua raja. Untuk merawat makam-makam di Mataram, 500 cacah tanah di dekatnya diserahkan kepada Paduka Susuhunan. Sementara untuk makam Seselo di Sukowati, 12 jung tanah diserahkan kepada Paduka Sultan Yogyakarta.”
Ketentuan ini menandai asal-usul tanah enclave (daerah kantong) Kasunanan Surakarta yang dikelilingi wilayah Kasultanan Yogyakarta.
Dari Enklave Surakarta ke Wilayah DIY
Tanah enclave tersebut kemudian membentuk wilayah administratif baru yang disebut Kawedanan Imogiri Surakarta dan Kapanewon Kotagede Surakarta.
Wilayah ini mencakup sejumlah kalurahan seperti Imogiri, Karangtalun, Girirejo, Dlingo, Mangunan, dan Temuwuh.
Namun, setelah kemerdekaan Indonesia, status enclave itu diatur kembali melalui beberapa regulasi penting:
- Penetapan Pemerintah RI No. 17/SD Tahun 1946, menitipkan sementara wilayah enclave kepada Pemerintah DIY.
- Timbang terima 1953 antara Pemerintah Jawa Tengah dan DIY.
- UU Darurat No. 5 Tahun 1957, tentang Pengubahan Kedudukan Wilayah Enclave Imogiri, Kotagede, dan Ngawen.
- UU No. 14 Tahun 1958, yang disahkan Presiden Soekarno pada 20 Maret 1958 dan diundangkan 1 April 1958.
Sejak itu, wilayah Imogiri, Kotagede, dan Ngawen resmi menjadi bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah DIY menerbitkan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 1958, yang mengatur pembentukan Kapanewon Imogiri, Pleret, Banguntapan, dan Dlingo.
Pembentukan ini baru berjalan efektif pada akhir 1970-an.
Menariknya, hingga masa itu, masih ditemukan warga Jatimulyo dan Dlingo yang memiliki KTP “Kotagede Ska (Surakarta)” serta kendaraan berpelat AD Ska, membayar pajak ke Klaten, Surakarta, menunjukkan kuatnya jejak sejarah administratif Kasunanan di wilayah tersebut.
Menetapkan Hari Jadi Imogiri
Berdasarkan jejak sejarah panjangnya, terdapat beberapa tanggal yang dianggap layak menjadi Hari Jadi Kalurahan Imogiri, di antaranya:
- 27 September 1830 (Perjanjian Klaten)
- 16 Januari 1957 (penandatanganan UU Darurat No. 5 Tahun 1957)
- 17 Januari 1957 (pengundangan UU Darurat No. 5 Tahun 1957)
- 15 Januari 1958 (pengundangan Perda DIY No. 1 Tahun 1958)
- 20 Maret 1958 (penetapan UU No. 14 Tahun 1958)
- 1 April 1958 (pengundangan UU No. 14 Tahun 1958)
Namun, sebagian sejarawan, termasuk Bapak Burhan, berpendapat bahwa hari lahir Kalurahan Imogiri paling tepat dikaitkan dengan Perjanjian Klaten, 27 September 1830, karena peristiwa itu menjadi tonggak munculnya wilayah enclave dan cikal bakal administratif Imogiri.
Imogiri: Simbol Persatuan Mataram yang Abadi
Kini, Pasarean Imogiri bukan sekadar kompleks makam, melainkan simbol persatuan dan kontinuitas Dinasti Mataram Islam.
Meski kerajaan Mataram terbelah, para raja dan keturunannya tetap berpulang ke satu tempat: Imogiri.
Di sinilah Sultan Agung, Hamengku Buwono, dan Paku Buwono beristirahat dalam kedamaian abadi di bawah kabut Gunung Merak.
Ratusan tahun kemudian, PB XIII Hangabehi akan menyusul leluhurnya ke tempat suci itu, menjaga tradisi, menguatkan ikatan sejarah, dan menegaskan bahwa Imogiri tetap menjadi pusaka suci dua keraton terbesar di Tanah Jawa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.