Komdigi Ingatkan Fotografer Wajib Hormati Hak Cipta dan Citra Diri Saat Foto Pelari
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengingatkan bahwa fotografer wajib menghormati hak cipta serta hak atas diri seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan Alexander setelah media sosial diramaikan keluhan sejumlah warganet yang merasa foto wajah mereka saat berjalan atau berlari diunggah ke platform berbayar tanpa izin.
Ia juga menekankan pentingnya aspek hukum dan etika dalam perlindungan data pribadi saat melakukan pemotretan maupun publikasi foto.
Alexander menegaskan, aktivitas fotografi di ruang publik tetap harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
“Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” tambahnya.
Masyarakat dapat mengajukan gugatan
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggugat pihak yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi.
Hal tersebut diatur dalam UU PDP dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alexander menambahkan, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, wajib memiliki dasar hukum yang jelas, seperti melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Tidak boleh ada pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto,” katanya.
Alexander menyampaikan, Komdigi juga akan mengundang perwakilan fotografer dan asosiasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pertemuan digelar untuk memperkuat pemahaman tentang kewajiban hukum dan etika fotografi di ruang digital.
Selain itu, Komdigi terus meningkatkan literasi digital masyarakat, termasuk pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan etika penggunaan teknologi, baik di bidang fotografi maupun kecerdasan buatan generatif.
“Kami ingin memastikan para pelaku kreatif memahami batasan hukum dan etika dalam memotret, mengolah, dan menyebarluaskan karya digital. Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap aman dan beradab,” pungkas Alexander.
Komdigi harus turun tangan
Terpisah, pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya menilai bahwa maraknya fotografer di area lari serta beredarnya foto seseorang di platform berbayar perlu menjadi perhatian.
Ia mengatakan, fenomena tersebut bisa dibatasi sekaligus dimanfaatkan selama Komdigi telah menetapkan aturan yang jelas.
Alfons menjelaskan bahwa keberadaan fotografer di titik-titik lari sebenarnya merupakan kebutuhan bagi sebagian orang yang ingin mengabadikan momen mereka saat berolahraga.
Meski begitu, diperlukan batasan tegas dari Komdigi, seperti kewajiban bagi platform digital dan mekanisme agar foto wajah seseorang tidak bisa dilacak tanpa izin.
“Kalau menurut hemat saya, pada hari ini, ini bukan masalah AI, masalah privasi di mana ada kamera di mana-mana yang merekam kita. Sebenarnya, kalau ini dimanfaatkan dengan baik, malah bagus, positifnya banyak,” ujar Alfons kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025).
“Di mana positifnya? Ya, untuk menjaga keamanan. Jadi, kalau misalnya, contoh di China ini implementasinya, kamu ada copet di satu tempat gitu, udah ketahuan mukanya, udah enggak lolos itu copet, gitu loh,” tambahnya.
Menurut Alfons, pemanfaatan foto semacam itu dapat digunakan secara positif untuk mendukung penegakan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan foto untuk kepentingan politik atau hal-hal negatif lainnya.
Selain itu, para fotografer juga diminta berhati-hati karena mereka memiliki Exif Data, yakni standar yang memuat informasi teknis tentang gambar atau media lain yang diambil oleh kamera digital.
Format tersebut dapat menyimpan data penting seperti pencahayaan kamera, waktu dan tanggal pengambilan gambar, hingga lokasi GPS.
Menanggapi hal itu, Alfons mengimbau agar fotografer tidak menyimpan atau menaruh foto sembarangan supaya tidak dicuri atau diakses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi, setiap orang yang mengambil karya digital, lalu yang menyimpan karya digital beserta database terkait, itu harus bertanggung jawab untuk mengelola dan mengamankannya supaya tidak disalahgunakan,” pungkas Alfons.
Fotografer dinilai perlu sertifikasi
Kompas.com sempat mewawancarai sejumlah warga yang gemar berlari. Salah satunya adalah Jessica Grace Utomo, warga Kota Solo, Jawa Tengah.
Jessica tergabung dalam sebuah komunitas lari di Solo. Namun, hingga kini tidak ada aturan khusus dari komunitas terkait pengambilan foto para anggotanya saat berlari.
Ia menambahkan, dirinya tidak merasa terganggu dengan keberadaan fotografer di area lari selama mereka tetap bersikap sopan dan tidak memaksa pelari untuk membeli foto.
“Toh, itu hak mereka buat ngefoto selama mereka masih sopan aku gapapa. Kalo pas race justru kebantu banget soalnya fotografer yang ngabadiin moment special kita kan,” ujar Jessica ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Meski begitu, Jessica tetap meminta pemerintah untuk melakukan pengetatan dan sosialisasi kepada fotografer terkait pengambilan foto di ruang publik.
Ia juga menilai, fotografer memerlukan sertifikasi untuk mengambil foto, baik mengikuti pelatihan dasar dan mengetahui dasar-dasar fotografi, di ruang publik agar pelari yang difoto tetap merasa nyaman dan mengantisipasi ulah oknum.
Terpisah, penyuka lari lainnya asal Solo, Christian, juga mengaku tidak terganggu dengan keberadaan fotografer di titik-titik lari.
Menurutnya, keberadaan fotografer di ruang publik, terutama tempat favorit lari, merupakan hal yang bagus karena mereka juga mencari penghasilan.
“Tapi, kalo sampai ada pihak yang dirugikan sebaiknya ditindaklanjuti. Mungkin kalo lebih banyak yang kontra sebaiknya pemerintah perlu ada tindakan,” imbuh Christian kepada Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.