Perkembangan Terkini Konflik AI Vs Hak Cipta (Bagian II-Habis)

musik AI, artificial intelegence, Musik AI, Perkembangan Terkini Konflik AI Vs Hak Cipta (Bagian II-Habis)

INDUSTRI musik kembali riuh dipicu lahirnya grup band baru “The Velvet Sundown” yang langsung meraih jutaan streaming di platfofm musik paling populer Spotify.

Kontroversi merebak, saat publik mengetahui bahwa grup band itu nyatanya bukan terdiri dari musisi dan artis manusia. Personelnya merupakan musisi dan penyanyi "jadi-jadian" alias buatan Artificial Intelligence (AI).

Dilansir Technology Magazine "Is ‘Velvet Sundown’ AI Hoax a Canary in the Mine for Music?" (15/7/2025), The Velvet Sundown pertama kali muncul dalam tayangan streaming pada Juni tahun ini. Band ini bergenre folk rock yang ternyata menarik minat penggemar musik.

Band yang tampil dengan foto-foto apik dan suara jernih itu, mulai memantik kontroversi ketika ada seseorang yang menyatakan bahwa band tersebut telah menggunakan platform Suno. Suno adalah platform AI untuk menciptakan musik dan membuat lagu.

Tim di balik The Velvet Sundown awalnya membantah klaim itu melalui media sosial. Namun, The Magazine melaporkan bahwa mereka akhirnya mengakui bahwa proyek itu dibuat dengan teknologi AI.

Kompetisi

Hanya dalam beberapa minggu, jutaan orang mendengarkan lagu-lagu mereka di Spotify. Awalnya pendengar tampak yakin bahwa band folk-rock ini benar-benar ada.

Baca artikel sebelumnya:

foto promosinya pun tampak sangat meyakinkan. Sampai akhirnya kecurigaan muncul, ketika kualitas visualnya ditengarai menyerupai gambar sintetis.

Ketika tim kreator akhirnya mengakui bahwa semuanya dibuat menggunakan platform AI Suno, publik pun terperangah.

Fenomena ini memperlihatkan betapa samarnya batas antara karya manusia dan mesin. Hal ini juga mengindikasikan makin “sempurnanya” karya musik AI.

Peristiwa ini menunjukan dimulainya persaingan semu antara kreator manusia dan AI. Karya-karya AI itu juga dikendalikan manusia dengan menggunakan data set pelatihan yang selama ini kerap dipersoalkan karena dilindungi hak cipta.

Model AI dilatih dengan musik karya kreator manusia tanpa izin, dan akhirnya menghasilkan konten tiruan yang bersaing dengan karya asli.

Dari sisi ekonomi kreatif dan komersialisasi kekayaan intelektual, industri musik tampak mulai memasuki fase disrupsi kompleks. Problemnya bukan lagi sekadar soal distribusi, melainkan keberadaan kreator non-manusia yang akhirnya mengganggu pendapatan para musisi.

Padahal, AI seharusnya menjadi alat bantu untuk menghasilkan kreativitas dan mendukung para kreator manusia, bukan menggantikannya.

Respons platform streaming pun beragam. Deezer memilih menandai lagu-lagu luaran AI agar pendengar tahu mana yang sintetis.

Spotify, sebaliknya, mengambil pendekatan lebih longgar dan hanya mengatakan bahwa semua musik yang diunggah adalah konten pihak ketiga berlisensi.

Itu sebabnya, karena luaran penggunaan AI sangat tergantung pada data yang sangat banyak masih dalam pelindungan hak cipta, maka untuk membuat musik berbasis AI bukan hanya soal kualitas, tapi juga soal etika, izin, dan penghargaan terhadap karya para pencipta yang menjadi sumber belajarnya.

Prinsipnya kerja sama kolaboratif seperti yang saya uraikan pada bagian I tulisan ini, bukan hanya soal etika, tetapi soal keberlanjutan ekosistem musik dan keberlanjutan inovasi teknologi itu sendiri.

Subjek Hak Cipta

Pertanyaan yang kerap muncul terkait musik yang dihasilkan AI adalah, apakah AI bisa diakui sebagai pencipta karya kreatif seperti layaknya manusia? Dalam polisi ini, apakah AI bisa diakui sebagai subjek hukum?

Terkait hal ini, Kantor Hak Cipta Amerika Serikat (USCO) mengeluarkan laporan resmi berjudul “Copyright and Artificial Intelligence Part 2: Copyrightability” (2025).

Laporan Bagian Kedua dari U.S. Copyright Office ini membahas apakah luaran yang dihasilkan sistem AI dapat dilindungi hak cipta, dan sejauh mana kontribusi manusia dibutuhkan agar suatu karya memenuhi syarat pelindungan hak cipta?

USCO menjaring tak kurang 10.000 komentar publik saat menyusun laporan. Sebagian besar responden menyepakati, karya yang sepenuhnya dibuat oleh AI tidak dapat diberi hak cipta.

Namun, banyak yang menginginkan kejelasan lebih lanjut mengenai batas antara kontribusi manusia dan peran AI dalam proses kreatif itu.

Penilaian kontribusi manusia dilakukan kasus per kasus, dan prompt semata tidak dianggap cukup untuk menunjukkan kontrol kreatif yang diperlukan.

Hukum hak cipta sejak lama mampu beradaptasi dengan teknologi baru dan memungkinkan penilaian kasus perkasus, untuk menentukan apakah luaran yang dihasilkan AI mencerminkan kontribusi manusia yang cukup untuk memperoleh pelindungan Hak Cipta.

Dalam banyak keadaan luaran AI dapat dilindungi hak cipta, ketika AI sebatas digunakan sebagai alat, dan ketika manusia mampu menentukan elemen ekspresif yang terkandung di dalamnya.

Kantor Hak Cipta AS menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini sudah cukup untuk menangani isu ini tanpa perlu perubahan UU Hak Cipta. Hak cipta tetap dapat diberikan pada ekspresi kreatif manusia, meskipun karya tersebut mengandung unsur AI.

Hal ini dapat dipahami mengingat Indonesia kental dengan Sistem Eropa Kontinental. Sementara AS berbasis hukum Anglo Saxon yang tidak memprioritaskan hukum tertulis dan menganggap putusan pengadilan sebagai yurisprudensi sebagai hukum.

Pembelajaran untuk Indonesia yang tengah mempersiapan UU Hak Cipta baru dalam merespons perkembangan transformasi digital bahwa hasil survei Kantor Hak Cipta AS layak jadi bahan dasar pemikiran. Karya AI yang sepenuhnya tanpa keterlibatan peran manusia bukanlah obyek yang tak bisa dilindungi hak cipta.

Menambahkan ketentuan tentang hal ini, termasuk merinci lebih detail soal fair use ke dalam revisi UU Hak Cipta adalah langkah realistis.

Hal ini mengingat sistem hukum negara kita memang berbeda dengan sistem "Anglo Saxon" dan "Common Law". Sistem Eropa Kontinental lebih mengutamakan hukum tertulis sebagai dasar kepastian hukum.

UU Hak Cipta baru selain perlu mendorong kolaborasi mutualistik antara pemilik hak cipta dan perusahan AI, juga perlu mengatur Synthetic Content Accountability.

Dengan pendekatan seperti ini, UU Hak Cipta mendatang dapat mengikuti arah perubahan industri musik tanpa mengorbankan kepentingan para kreator. Namun, tetap mendukung inovasi teknologi dan industri AI.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.