Kejari: Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperika sebagai Saksi

Wali Kota Bandung Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin
Wali Kota Bandung Farhan dan Wakil Wali Kota Bandung Erwin

 Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo menegaskan bahwa Wakil Wali kota Bandung, Erwin diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan pada Kamis (30/10/2025).  

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo mengatakan bahwa Erwin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Erwin diperiksa selama tujuh jam dari pukul 09.30 pagi hingga 16.30 sore di Kejaksaan Negeri Kota Bandung. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo

“Sampai dengan saat ini Wakil Wali kota Bandung sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan, saya ulangi dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025, masih sebagai saksi beliau,” kata Irfan dalam Konferensi Pers yang digelar Kejari Kota Bandung pada Kamis (30/10/2025) malam.

Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Erwin bersama dengan tiga saksi lainnya yang merupakan oknum PNS dan pihak swasta di lingkungan Pemkot Bandung. Irfan juga menegaskan bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Erwin baik dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung maupun Kejaksaan Agung.

“Saksi lebih dari tiga orang termasuk Pak Wakil Wali Kota ya dan juga ada juga pihak dari OPD terkait Kota Bandung dan pihak swasta ya. Artinya tidak juga menyentuh kepada wakil wali kota,” tegas dia.

Selain melakukan pemeriksaan, Kejari Kota Bandung juga melakukan penggeledahan di kantor pemerintahan daerah Kota Bandung. Dari penggeledahan tersebut mereka menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti dan beberapa perangkat elektronik sebagai alat bukti.

“Selain itu tim penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa lokasi organisasi perangkat daerah kota Bandung Atas penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat bukti elektronik berupa handphone dan laptop,” terang Irfan.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa pemeriksaan ini telah direncanakan Kejari Kota Bandung sejak tiga bulan yang lalu. Rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Erwin dengan melayangkan surat pemanggilan pada beberapa hari kedepan.

“Dalam waktu beberapa hari kedepan sih. Proses penyelidikan sudah kami lakukan 3 bulan kebelakang ya.  Jadi gak hanya kata-kata hari ini kami main gak. Udah proses cukup panjang juga ya tiga bulan ya,” tandas dia. (Laporan Cepi Kurnia, tvOne, Bandung, Jawa Barat)