Peran Mengerikan 9 Pelaku Modus Beli Mobil COD Berujung Penyekapan dan Penyiksaan di Tangsel

MAM (41) otak dibalik kejahatan modus beli mobil COD
MAM (41) otak dibalik kejahatan modus beli mobil COD

Peran sembilan tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan sejumlah orang dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD), berbeda-beda.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa dua diantara para pelaku, yakni MAM (41) dan NN yang (52), merupakan otak dibalik kejahatan tersebut.

“Tersangka MAM ini berperan sebagai koordinator lapangan, yang merencanakan aksi, mengeksekusi, menyiksa, hingga memeras korban. Ia juga menyiapkan kendaraan yang digunakan dalam aksi itu,” katanya, Kamis, 16 Oktober 2025.

NN (41) otak dibalik kejahatan modus beli mobil COD

Tersangka NN yang satu-satunya perempuan dalam jaringan tersebut juga berperan krusial dalam memancing korban agar mau ikut ke lokasi penyekapan.

“Saudari NN bertugas memancing korban agar mau datang, lalu ikut memeras korban,” ujarnya.

Tersangka lain bernama VS (33) turut berperan penting dalam mengatur aksi keji tersebut. VS memerintahkan rekan-rekannya untuk merekam penyiksaan terhadap korban dan menyebarkan video itu ke media sosial, sekaligus menjaga agar korban tidak melarikan diri. Ia juga menyediakan rumah yang dijadikan tempat penyekapan.

“Ada juga tersangka HJE (25), S (35), dan Z (34) yang berperan sebagai eksekutor dan ikut menyiksa korban. Sementara APN (25) merekam aksi dan membantu membawa korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata Ade Ary.

Selain mereka, tersangka I dan MA (39) juga berperan aktif. I ikut menjadi eksekutor sekaligus penyedia kendaraan, sedangkan MA menyediakan rumah yang digunakan sebagai lokasi penyiksaan. Akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal berlapis.

“Para tersangka dijerat Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang juga diancam sembilan tahun penjara,” tutur Ade Ary.

Sebelumnya diberitakan, aksi brutal tiga pria di Tangerang Selatan (Tangsel) berakhir di tangan polisi. Mereka ditangkap Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menyekap dan menyiksa sejumlah orang dengan modus pura-pura membeli mobil lewat sistem cash on delivery (COD).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, para pelaku memancing korbannya dengan transaksi jual-beli mobil. Namun, saat pertemuan terjadi, korban justru dibawa paksa dan disekap di lokasi yang telah disiapkan.

“Subdit Resmob terus melakukan pendalaman. Ada tiga orang yang diamankan, dan saat ini masih didalami serta dikembangkan,” kata Ade Ary di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Oktober 2025.

Dalam penyekapan itu, korban tak hanya ditahan tapi juga dianiaya secara sadis. Mereka mengalami luka-luka di bagian tubuh akibat cambukan dan penganiayaan selama disekap.

Adapun kasus ini pertama kali mencuat setelah video penyiksaan korban beredar luas di media sosial. Akun Instagram @wargajakarta.id mengunggah rekaman memperlihatkan tiga korban saling mengoleskan balsem ke punggung satu sama lain yang penuh luka cambukan.

Dalam video tersebut, tampak para pelaku dengan santai merekam aksi penyiksaan itu sendiri. Salah satu pelaku terlihat membawa sabetan yang diduga digunakan untuk menghajar korban, sementara lainnya mengarahkan bagian tubuh korban yang harus diolesi balsem.

Peristiwa mengerikan itu diketahui terjadi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Sabtu dini hari, 11 Oktober 2025.