Profil Chatarina Muliana  yang Kini Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

mutasi, Chatarina Muliana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Profil Chatarina Muliana  yang Kini Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Profil Chatarina Muliana Girsang, Kembali ke Kejaksaan dan Kementerian Pendidikan, Chatarina Muliana Girsang: Rekam Jejak di KPK , Penunjukan Sebagai Plt Rektor UNS

Jaksa Agung ST Burhanuddin baru-baru ini melaksanakan mutasi sejumlah pejabat di Kejaksaan Republik Indonesia (RI), termasuk penempatan kepala kejaksaan tinggi (Kejati) di berbagai wilayah. 

Salah satu perubahan yang signifikan adalah penunjukan Chatarina Muliana Girsang sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya, Chatarina menjabat sebagai Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, yang ditugaskan pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Mutasi ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2025. 

Keputusan ini mencakup pemberhentian dan pengangkatan pejabat struktural dalam Kejaksaan RI, yang melibatkan 73 pejabat yang dimutasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa rotasi ini bertujuan untuk penyegaran organisasi.

"Benar bahwa telah beredar adanya sejumlah mutasi di jajaran Kejaksaan, di mana ini merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan dalam rangka penyegaran organisasi juga bagian dari promosi," ungkap Anang di Jakarta pada Senin (13/10/2025).

Profil Chatarina Muliana Girsang

Chatarina Muliana Girsang lahir pada 19 November 1972. Ia merupakan alumni Universitas Brawijaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) YAI Jakarta. Pada tahun 2007.

Chatarina melanjutkan pendidikan di Universitas Padjajaran, dan akhirnya meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Airlangga pada tahun 2019.

Chatarina memulai karirnya sebagai jaksa pada Staf Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI pada periode 2000–2001. 

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Ekonomi Moneter di Kejaksaan Negeri Bekasi antara 2001 dan 2005. Setelah itu, ia bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana ia mengemban sejumlah posisi penting, seperti Jaksa (2005–2011), Kepala Bagian Perancangan Peraturan pada Biro Hukum (2011–2013), dan Kepala Biro Hukum (2013–2015).

Kembali ke Kejaksaan dan Kementerian Pendidikan

Pada 2015, Chatarina kembali ke Kejaksaan dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi. 

Tahun yang sama, ia juga bergabung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, hingga akhirnya menjadi Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga 2024.

Chatarina Muliana Girsang: Rekam Jejak di KPK 

Selama di KPK, Chatarina dikenal sebagai sosok yang berperan dalam menangani sejumlah kasus penting, terutama kekerasan di lingkungan sekolah. 

Chatarina mengungkapkan bahwa ia telah menangani 127 kasus kekerasan di sekolah, dengan rincian 7 kasus pada 2021, 68 kasus pada 2022, dan 52 kasus pada 2023. Dari jumlah tersebut, 32 kasus terjadi di tingkat SMP, SMA, dan SMK, sementara 20 kasus terjadi di tingkat SD.

Selain itu, Chatarina juga menangani 50 kasus kekerasan seksual, dengan 22 kasus terjadi di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta 28 kasus di tingkat SD. 

Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Asesmen Nasional, Chatarina menyoroti bahwa 20-30 persen anak di Indonesia berisiko menjadi korban kekerasan di sekolah.

Penunjukan Sebagai Plt Rektor UNS

Chatarina juga pernah dipercaya oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). 

Penunjukan ini sesuai dengan Surat Perintah Mendikbudristek Nomor 2055/M/06/2024 yang ditandatangani oleh Nadiem Makarim pada 18 Januari 2024.

Sebagian artikel telah tayang di ?

.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.