Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini 13–18 Oktober 2025, Cek Waktu dan Tempatnya

polrestabes bandung, Satpas Polrestabes Bandung, Syarat perpanjang SIM, SIM Keliling Bandung, SIM keliling Bandung hari ini, Layanan SIM Keliling Bandung Pekan Ini 13–18 Oktober 2025, Cek Waktu dan Tempatnya

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Program ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan efisiensi waktu warga Kota Bandung.

Selama pekan ini, layanan SIM keliling akan beroperasi di beberapa titik strategis di Kota Bandung mulai Senin (13/10/2025) hingga Sabtu (18/10/2025).

Ada dua mobil pelayanan yang disiapkan, masing-masing melayani di lokasi berbeda setiap harinya.

Untuk Mobil 1, jadwal dan lokasi sebagai berikut:

  • Senin (13/10): Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No.526
  • Selasa (14/10): Indogrosir, Jalan Ahmad Yani No.806
  • Rabu (15/10): ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur
  • Kamis (16/10): King Shopping Center, Jalan Kepatihan
  • Jumat (17/10): Gudang Garmen, Jalan A.H Nasution No.246/76
  • Sabtu (18/10): Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta No.590.

Sementara untuk Mobil 2, berikut jadwalnya:

  • Senin (13/10): ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
  • Selasa (14/10): Metro Indah Mall (MIM), Jalan Soekarno Hatta No.590
  • Rabu (15/10): Ubertos, Jalan A.H Nasution No.4
  • Kamis (16/10): Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3
  • Jumat (17/10): BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No.149
  • Sabtu (18/10): ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur.

Selain layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung, seperti di D’Botanica, Mal Pelayanan Publik (MPP), dan Satpas Polrestabes Bandung.

Bagaimana Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM?

Warga yang ingin memperpanjang SIM harus memastikan bahwa masa berlaku SIM-nya belum habis.

Jika sudah kedaluwarsa, maka perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres. Persyaratan yang perlu dibawa meliputi KTP asli dan fotokopi, SIM lama, serta surat keterangan sehat dari dokter.

Pendaftaran layanan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Adapun biaya administrasi mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Dengan adanya layanan ini, warga tidak hanya menghemat waktu tetapi juga dapat menghindari antrean panjang di kantor Satpas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.