Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam waktu dekat, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan angkutan barang membatasi durasi kerja sopir maksimal delapan jam per hari dan menyediakan dua sopir untuk trayek jarak jauh.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum delapan jam,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (8/10).
Afriansyah menegaskan kebijakan aturan baru ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para sopir dari kelelahan kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan.
"Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam, kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," imbuh Wamenaker.
Lebih jauh, Wamenaker menjelaskan sistem kerja bergantian seperti sudah diterapkan dalam trayek bus malam antar kota antar provinsi (AKAP) selama ini.
“Bus-bus yang trayek jauh itu sudah punya dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” tandasnya. (*)