Kemenhub Susun Tim Atasi Truk ODOL, Atur Jam Kerja Sopir
Pemerintah terus menunjukan keseriusannya dalam memberantas keberadaan truk over dimension over loading (ODOL) di Tanah Air.
Terkini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun tim kecil percepatan penanganan truk ODOL.
Keputusan tersebut dilakukan setelah mereka melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Keputusan Menteri.
Di dalamnya dibahas mengenai Tim Percepatan Penanganan Pelanggaran Lebih Muatan dan Lebih Dimensi di Jakarta pada Senin (06/10) lalu.

Dalam kegiatan itu melibatkan sejumlah para pemangku kepentingan. Seperti Pimpinan Kementerian, DPR RI, Kementerian Sekrertariat Negara sampai Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang.
"Tim kecil ini juga akan menyiapkan mekanisme evaluasi secara berkala atas efektivitas kebijakan dan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan di seluruh wilayah," ungkap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat di laman resmi Kemenhub, Rabu (08/10).
Lebih jauh Aan menjelaskan kalau sampai sekarang masing-masing kementerian dan lembaga secara paralel turut melakukan evaluasi penindakan truk ODOL.
Namun Kemenhub juga ingin berpartisipasi lebih jauh. Oleh sebab itu mereka membentuk tim kecil percepatan penanganan truk ODOL.
Aan mengungkapkan kalau pembentukan tim tersebut untuk merumuskan langkah percepatan revisi UU Nomor 22 tahun 2009.
Undang-undang tersebut membahas mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan pengemudi.
Tim ini nantinya akan menjamin sinergi lintas sektoral, agar kebijakan tidak hanya menekan angka pelanggaran saja.
Akan tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan keselamatan di Tanah Air.
Adapun buat peningkatan kesejahteraan termasuk merupakan aspirasi dari para pengemudi angkutan barang di dalam negeri.
Melalui tim ini akan dilakukan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengemudi dengan penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan diklat pengemudi.
"Akan dilakukan juga penetapan jam kerja maksimal pengemudi serta pemberian jaminan sosial," Aan melanjutkan
Kemehub juga bakal mengatur perpanjangan SIM B1 atau B2 Umum tanda biaya PNBP sebagai bentuk afirmasi.
Lalu penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi. Jadi kesejahteraan pengemudi bisa semakin meningkat.
"Selanjutnya program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," tegas Aan.
Di sisi lain hal senada turut dilontarkan oleh Risal Wasal, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda. Ia menerangkan bahwa keberadaan truk ODOL merupakan dampak dari berbagai permasalahan.
Seperti contoh permasalahan ekonomi maupun keselamatan. Jadi marak ditemukan truk-truk ODOL di jalanan.
"Maka dari itu permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir, sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," pungkas Risal.

Penertiban Tak Pengaruhi Ekonomi
Sementara itu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan menyatakan pemerintah telah berhitung dari berbagai sisi.
Termasuk dampak kerugian ekonomi yang disebabkan oleh program Zero ODOL oleh pemerintah.
Hasilnya ditemukan bahwa penertiban ODOL tidak sampai menimbulkan kerugian terlalu besar di sektor ekonomi.
Sehingga pembantu Presiden Prabowo Subianto tersebut menilai motif ekonomi bukan menjadi alasan untuk mulai menertibkan truk yang kelebihan muatan.
"Yang jelas kami sudah mendapatkan sejumlah data bahwa ternyata tidak terlalu berpengaruh secara signifikan,” tutur AHY.
Sekadar mengingatkan, program Zero ODOL adalah kebijakan nasional bertujuan menghilangkan praktik transportasi logistik dengan muatan berlebih dan modifikasi dimensi yang tidak sesuai standar.