Viral Jukir Liar Getok Parkir Rp 30.000 di Kota Bandung, Dedi Mulyadi: Ini Harus Jadi yang Terakhir!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berharap peristiwa viral soal getok tarif parkir di Kota Bandung menjadi yang terakhir kali terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video seorang juru parkir (jukir) liar meminta bayaran sebesar Rp30.000 kepada penumpang mobil minibus viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di sekitar Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Minggu (5/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada jajaran kepolisian yang telah bertindak cepat dalam mengamankan pelaku.
"Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Kapolresta Bandung karena telah melakukan tindakan yang cepat," ujar Dedi.
Pelaku telah diamankan oleh Polrestabes Bandung dan diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk pembinaan pada Selasa (7/10/2025). Mantan Bupati Purwakarta itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
"Saya mohon maaf atas ketidaknyamanan seperti ini," kata Dedi.
Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Semoga ini adalah peristiwa terakhir dan tidak ada lagi pungli (pungutan liar) berbalut premanisme di berbagai tempat, baik di lahan parkir maupun lahan lainnya,” tambahnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat menghadiri Hari Jadi Indramayu ke-498 di Gedung DPRD Indramayu, Selasa (7/10/2025)
Bagaimana Kronologi Penangkapan Juru Parkir Liar?
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kuitansi warung untuk memungut tarif Rp30.000.
“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” ungkap Yogi.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Regol untuk memproses pelaku yang ternyata tidak terdaftar sebagai juru parkir resmi.
“Kejadiannya langsung kami proses bersama Polsek Regol. Tadi pagi semua sudah selesai ditangani,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta tarif parkir Rp30.000 dan memberikan kuitansi palsu sebagai bukti.
Lokasi kejadian sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat, sehingga dimanfaatkan oleh jukir liar.
Yogi meminta masyarakat lebih waspada terhadap praktik parkir liar dan selalu memastikan menerima karcis resmi sebelum membayar.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” tegasnya.
Dishub juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal. Laporan bisa disampaikan ke UPTD Parkir Dishub Kota Bandung agar segera ditindaklanjuti.
Selain itu, Dishub terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para juru parkir serta masyarakat, terutama di kawasan padat aktivitas seperti Buahbatu dan Regol.
“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” ujarnya.
Dishub saat ini juga sedang melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
“Insya Allah ke depan semua juru parkir liar akan kami data dan atur agar tidak semrawut lagi,” tambah Yogi.
Berapa Tarif Parkir Resmi di Kota Bandung?
Aturan mengenai tarif parkir diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir. Berikut rinciannya:
1. Kawasan pusat kota:
- Mobil: Rp5.000 per jam
- Sepeda motor: Rp3.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp5.000 per jam
- Bus/truk: Rp7.000 per jam.
2. Kawasan penyangga kota:
- Mobil: Rp4.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp4.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam.
3. Kawasan pinggiran kota:
- Mobil: Rp3.000 per jam
- Sepeda motor: Rp2.000 per jam
- Angkutan barang/pikap: Rp3.000 per jam
- Bus/truk: Rp6.000 per jam.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respons Dedi Mulyadi soal Getok Tarif Parkir Rp30 Ribu di Kota Bandung, Berharap yang Terakhir.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.