Mengenal Lebih Dekat Al Quran Terjemahan Bahasa Betawi, Masuk Tahap Validasi

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyelesaikan tahapan penting dalam penerjemahan Al Quran ke dalam bahasa Betawi.
Melalui Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Sekretariat Jenderal Kemenag, proses validasi kini sedang dilakukan untuk memastikan kesesuaian terjemahan dengan kaidah Ulumul Al Quran sekaligus menjaga kekhasan bahasa Betawi.
Kepala Pusat PBAL2K, Muchamad Sidik Sisdiyanto, menjelaskan bahwa pekerjaan penerjemahan ini dimulai sejak 2024.
Kini, setelah melalui sejumlah tahapan, naskah terjemahan memasuki fase validasi.
“Al Quran terjemahan bahasa Betawi menjadi jembatan antara teks suci dan pengalaman hidup masyarakat, serta merupakan wujud nyata dari literasi keagamaan yang inklusif, transformatif, dan menghormati keberagaman,” ujarnya di Jakarta dikutip Kemenag, Rabu (1/10/2025).
Sidik menambahkan, kehadiran terjemahan tersebut bukan hanya memudahkan masyarakat Betawi untuk memahami pesan Al Quran dalam bahasa sehari-hari, melainkan juga memperkaya khazanah budaya Islam Nusantara.
Ia menekankan pentingnya proses validasi agar hasil terjemahan terbebas dari kesalahan, baik dari sisi teknis maupun substansi.
“Proses validasi yang kita lakukan hari ini untuk memastikan bahwa setiap kata, ungkapan, dan makna benar-benar mencerminkan pesan Ilahi sekaligus menghormati kekayaan bahasa Betawi,” jelasnya.
Penyusunan naskah
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Validasi, Ahmad Yani, menuturkan bahwa penyusunan naskah dilakukan melalui tiga tahapan, mulai dari pra penerjemahan, penerjemahan, hingga pasca penerjemahan.
“Semua proses penerjemahan Al Quran bahasa Betawi dilakukan dengan teliti dan penuh dengan kehati-hatian,” katanya.
Kegiatan validasi ini turut diikuti oleh perwakilan Lembaga Kebudayaan Betawi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Badan Kontak Majelis Taklim.
Dari internal Kemenag, hadir pula perwakilan PBAL2K, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, serta Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).
Sejauh ini, Kemenag telah menerjemahkan Al Quran ke dalam 30 bahasa daerah di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sepuluh di antaranya sudah terdigitalisasi untuk memudahkan akses masyarakat luas.