Gubernur hingga Caleg di Aceh Bisa Gagal ‘Nyalon’ Bila Tak Lolos Uji Baca Al Quran

Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Junaidy
Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Junaidy

Seluruh bakal calon gubernur, wakil gubernur, hingga legislatif (bacaleg) untuk DPR Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/Kota (DPRK) diwajibkan mengikuti ujian membaca Al Quran. Ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran. Ketua Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Junaidy, menyebut tahapan ini menjadi tambahan beban kerja bagi penyelenggara Pemilu di Aceh. Dia pun menceritakan bagaimana para bakal calon tersebut mengikuti ujian baca Al Quran. Kata Junaidi, mereka tidak bisa melakukan kecurangan dalam tes ini. “Itu enggak ada (curang). Karena yang menguji juga para ustad, Tengku, kalau di Aceh, kami sebutnya Tengku. Itu memang Tengku-Tengku teruji,” tutur Junaidy saat ditemui tvOnenews di Kabupaten Aceh Besar, Jumat 10 Oktober 2025. Dia menjelaskan uji mampu baca Al Quran ini dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Aceh. Kemudian, pengujinya adalah para ustad atau tengku yang tergabung dalam Himpunan Qori. Seluruh bakal calon itu lalu diminta membaca ayat-ayat Al Quran yang ditunjuk secara acak oleh penguji. Para penguji tidak hanya memperhatikan suara merdunya, tetapi juga dilihat kemampuan memahami tajwid serta makhraj. “Himpunan KORI Aceh itu, mereka yang akan melakukan uji mampu. Nah, nanti yang dinilai adab, makhraj, dan juga tajwid. Nah, itu yang pengujiannya,” ujar Junaidy. “Jadi, bukan bagus atau merdunya, tapi kalau dia mampu baca dan benar bacaannya, itu selamat,” lanjutnya. Junaidy menuturkan mereka harus lolos dengan nilai di atas rata-rata yang telah ditetapkan. Jika ada yang tidak lolos, maka partai politik lokal Aceh harus mencari calon yang lain. Dia pun menceritakan ketika dirinya masih bekerja di KPU, ada bakal caleg Aceh yang tidak lolos uji mampu baca Al Quran. Meskipun dokumen persyaratan yang lain telah dinyatakan lolos. “Tidak ada (kecurangan di uji baca Al Quran). Bahkan, maaf, ada calon ketika saya dulu di KPU. Ada calon dari salah satu partai. Beliau mantan ini juga, tapi ada yang enggak mampu. Dan itu enggak lolos,” ungkap Junaidy. “Gagal jadi caleg. Gagal. Itu kan gubernur, wakil gubernur, wakil bupati, caleg yang ada di wilayah Aceh. Kalau caleg nasional itu enggak ada (uji baca Al Quran),” pungkasnya.