Warteg dan Warkop Terancam Sepi? Begini Perubahan ‘Budaya Nongkrong’ jika Raperda KTR Berlaku

Kowarteg Indonesia sediakan 1.000 nasi bungkus gratis untuk warga DKI Jakarta
Kowarteg Indonesia sediakan 1.000 nasi bungkus gratis untuk warga DKI Jakarta

Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tengah menjadi perhatian, terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti warteg, warkop, hingga kedai kopi rumahan. 

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menilai aturan ini berpotensi mengubah pola aktivitas harian masyarakat, khususnya yang terbiasa menjadikan tempat-tempat tersebut sebagai tempat nongkrong murah dan nyaman.

“Jika diterapkan, pelaku usaha di zona larangan akan kehilangan sebagian pendapatannya,” jelas Rizal dalam keterangan resminya Sabtu 6 Desember 2025.

Selama ini, kata dia, warteg dan warkop tidak hanya menjadi tempat makan atau minum, tetapi juga ruang interaksi sosial. Banyak orang datang untuk bersantai, bekerja sambil menikmati kopi, atau sekadar menghabiskan waktu bersama teman. Namun, jika Raperda KTR diberlakukan penuh tanpa ruang adaptasi, sejumlah perubahan diprediksi akan terjadi.

Salah satu kekhawatiran terbesar adalah pergeseran perilaku pelanggan. Jika ada pembatasan aktivitas merokok di warteg atau warkop, sebagian pelanggan yang biasa menghabiskan waktu lebih lama bisa memilih berpindah ke tempat lain yang menyediakan ruang terbuka atau area khusus. 

Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) juga memberi sorotan tajam. Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun Atmo, menyebut sejumlah pasal dalam Raperda KTR dapat memukul pendapatan jutaan pedagang kecil.

“Kalau itu terjadi di Warung Tegal (warteg), warung kopi, Soto Lamongan, los-los, tenda dan sebagainya dilarang merokok, omzetnya langsung anjlok,” ujar Arli.

Berbeda dengan restoran besar yang memiliki area khusus sesuai regulasi, banyak warteg dan warkop berada di ruang sederhana dengan ruang gerak terbatas. Jika aturan diberlakukan, penyesuaian seperti membuat area merokok dinilai sulit dilakukan.

Selain itu, warkop yang selama ini identik dengan suasana santai dan fleksibel juga disebut bisa kehilangan daya tariknya.

Meski begitu, sebagian pengamat menilai bahwa perubahan ini tidak serta-merta berdampak negatif jika ada sosialisasi yang efektif dan waktu adaptasi yang memadai. Pelaku usaha tetap memiliki peluang menyesuaikan usaha mereka, misalnya dengan menyediakan area semi-terbuka atau membuat konsep baru yang lebih ramah regulasi.

Perdebatan mengenai Raperda KTR menunjukkan pentingnya mencari titik tengah antara kepentingan kesehatan publik dan keberlangsungan usaha kecil. Pemerintah daerah dinilai perlu melibatkan pelaku UMKM sejak awal, sehingga penerapan aturan tidak mematikan ruang usaha yang sudah bertahun-tahun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Dengan komunikasi yang tepat dan solusi yang terukur, aturan ini masih bisa berjalan tanpa harus mengorbankan budaya nongkrong yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat urban.