Buka Kelas Seks Privat Senilai Rp 116 Juta Pakai VoA, Turis AS Dideportasi

visa on arrival, turis as, Buka Kelas Seks Privat Senilai Rp 116 Juta Pakai VoA, Turis AS Dideportasi

Seorang turis asal Amerika Serikat berinisial JRG (44) dideportasi dari Bali pada Kamis (18/9/2025) karena menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka kelas retreat seksualitas privat di Bali.

Diketahui JRG masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), ia tiba di Bali pada Kamis (4/9/2025) dan visa tersebut berlaku satu bulan sampai Sabtu (4/10/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko menekankan, pihaknya menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal.

"Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” kata Winarko dalam keterangan resminya, (19/9/2025).

Sebagai informasi, VoA merupakan izin masuk ke Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berlaku selama 30 hari. Waktu tinggal ini nantinya bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu tinggal maksimal 30 hari.

Kemudian, turis pemegang VoA tak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha atau bekerja di Indonesia. Umumnya, VoA hanya untuk tujuan wisata, sosial, atau bisnis jangka pendek dan tidak menghasilkan pendapatan dari Indonesia.

VoA ini diterapkan bagi turis asing yang berkunjung ke Bali. 

Namun, turis pemegang VoA ini tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) mana saja, tidak harus dari Bali.

Diketahui, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada Selasa (16/9/2025) saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kasus ini terungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayah Seminyak, Kabupaten Badung.

Setelah melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan secara siber, Tim Inteldakim menemukan bahwa JRG mengadakan kelas Intimacy Mastery Retreat.

Kelas itu diadakan selama lima hari, mulai tanggal 4 hingga 8 September 2025, di sebuah vila di Seminyak.

Tim juga menemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.

Sebagai informasi, Intimacy Mastery Retreat merupakan kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung.

Kegiatan ini bersifat berbayar dan diikuti oleh enam peserta dari berbagai negara.

Kelas tersebut ternyata dipromosikan secara terbatas melalui media sosial atau jejaring komunitas, sehingga dapat diakses publik.

Berdasarkan informasi di lamannya, tercantum harga reguler room untuk kelas ini adalah 6.997 dollar AS atau sekitar Rp 116 juta.

Dalam hal ini, JRG diketahui menyalahgunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersial retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang dikenakan terhadap JRG berupa deportasi dan penangkalan.

Deportasi dilaksanakan pukul 16.30 Wita dengan menggunakan maskapai EVA Air, rute Denpasar-Taipei-Los Angeles.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.