Kejagung Lelang Kapal Tanker Light Crude Oil Senilai Rp 1,17 Triliun

kapal tanker, MT Arman 114, light crude oil, Kejagung Lelang Kapal Tanker Light Crude Oil Senilai Rp 1,17 Triliun

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali membuka lelang kapal tanker berbendera Iran, MT Arman 114, berikut muatan light crude oil yang berlokasi di Batam.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, dilansir dari Antara.

Anang menjelaskan, objek lelang ditawarkan dalam satu paket yang mencakup kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412.

Spesifikasi kapal

Kapal MT Arman 114 dibangun di Korea Selatan pada 1997.

Kapal tersebut berbahan baja, memiliki tonase kotor 156.880 ton, tonase bersih 107.698 ton, serta call sign EPLQ7.

Kapal tersebut saat ini mengangkut light crude oil dengan volume 166.975,36 metrik ton atau setara 1.245.166,9 barel.

Kapal MT Arman 114 sekarang berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Nilai lelang

Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 1.174.503.193.400 dengan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000.

Anang mengungkap, peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di laman https://lelang.go.id serta memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Ketentuan tersebut mengharuskan peserta merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak bumi atau izin usaha niaga minyak bumi.

Seluruh dokumen persyaratan lelang harus diunggah ke situs https://lelang.go.id dan dokumen fisiknya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Adapun kegiatan aanwijzing atau penjelasan lelang berlangsung sejak Kamis hingga Jumat (23/1/2025) di Kejaksaan Negeri Batam yang berlokasi di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui kondisi objek lelang sebagaimana adanya, baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas (as is where is basis).

Asal muasal kapal tanker

Sebelumnya, lelang perdana kapal MT Arman 114 ditutup tanpa adanya penawaran.

Dari 19 perusahaan yang mengikuti penjelasan lelang pada 24 November 2025, tidak satu pun mengajukan penawaran hingga batas waktu lelang berakhir.

Kapal tanker MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan negara dalam perkara pembuangan limbah dengan terpidana nakhoda kapal Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Pengadilan Negeri Batam pada Juli 2025 memutuskan kapal beserta muatan light crude oil-nya dirampas untuk negara.

Dalam putusan tersebut, Abdelaziz dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini terungkap saat patroli Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menemukan dua kapal tanker saling menempel dengan sistem identifikasi otomatis (AIS) dimatikan.

Kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil diduga melakukan kegiatan ship-to-ship ilegal dengan kapal MT S Tinos berbendera Kamerun.

Pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak menunjukkan adanya sambungan pipa antar kapal serta tumpahan minyak yang berasal dari MT Arman 114.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang