Harga Emas Hari Ini 11 September 2025 di Pegadaian: UBS, Galeri24, dan Antam Turun
Harga emas hari ini, Kamis (11/9/2025) untuk tiga produk mulia, yaitu buatan Galeri 24, UBS, dan Antam yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian kompak mengalami penurunan dari sebelumnya.
Harga emas Galeri24 dibanderol dengan harga Rp 2.064.000 dari sebelumnya Rp 2.076.000 per gram.
Hal yang sama terjadi pada emas UBS turun menjadi Rp 2.104.000 dari semula di harga rp 2.105.000 per gram.
Harga jual emas Antam ikut turun dari awal Rp 2.170.000 menjadi Rp 2.157.000 per gram.
Emas galeri dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sedangkan, emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.
Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk:
Harga Emas Hari Ini
Harga Emas UBS
- 0,5 gram: Rp1.137.000
- 1 gram: Rp2.104.000
- 2 gram: Rp4.175.000
- 5 gram: Rp10.316.000
- 10 gram: Rp20.523.000
- 25 gram: Rp51.207.000
- 50 gram: Rp102.203.000
- 100 gram: Rp204.324.000
- 250 gram: Rp510.660.000
- 500 gram: Rp1.020.115.000
Harga Emas Galeri24
- 0,5 gram: Rp1.083.000
- 1 gram: Rp2.064.000
- 2 gram: Rp4.066.000
- 5 gram: Rp10.089.000
- 10 gram: Rp20.123.000
- 25 gram: Rp50.182.000
- 50 gram: Rp100.284.000
- 100 gram: Rp200.470.000
- 250 gram: Rp500.927.000
- 500 gram: Rp1.001.361.000
- 1.000 gram: Rp2.002.720.000
Harga Emas Antam
- 0,5 gram: Rp1.131.000
- 1 gram: Rp2.157.000
- 2 gram: Rp4.252.000
- 3 gram: Rp6.352.000
- 5 gram: Rp10.551.000
- 10 gram: Rp21.045.000
- 25 gram: Rp52.481.000
- 50 gram: Rp104.879.000
- 100 gram: Rp209.677.000
- 250 gram: Rp523.916.000
- 500 gram: Rp1.047.613.000
- 1.000 gram: Rp2.095.184.000
Besaran Pajak Penjualan Emas di Indonesia
Dilansir dari laman resmi Sahabat Pegadaian, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait pajak atas perdagangan emas melalui dua peraturan penting.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025
Kedua peraturan ini dirancang untuk memudahkan administrasi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam perdagangan emas, baik untuk perhiasan maupun batangan.
Tarif Pajak Penjualan Emas: 0,25 persen
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif pajak penjualan emas yang dikenakan adalah sebesar 0,25persen atas nilai jual.
Pajak ini dikenakan melalui mekanisme PPh Pasal 22 (Pajak Penghasilan Pasal 22) yang berlaku pada transaksi jual beli emas.
Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 22
Pajak Penjualan Emas ini dikenakan kepada beberapa pihak terkait, di antaranya:
- Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bullion yang membeli emas batangan, kecuali jika nilai transaksinya kurang dari atau sama dengan Rp10 juta.
- Pedagang Emas Perhiasan dan Pabrikan Emas Batangan yang wajib memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,25% dari harga jual jika menjual ke pihak lain selain yang dikecualikan.
Pengecualian Pajak Penjualan Emas
Beberapa pihak yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, antara lain:
- Konsumen Akhir yang membeli emas untuk konsumsi pribadi.
- Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final.
- Wajib Pajak dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22.
Pajak yang dipungut atas transaksi ini bersifat final. Artinya, pajak yang telah dibayar dapat langsung diperhitungkan sebagai pembayaran atas kewajiban PPh pada tahun berjalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.