SIM Digital Hadir Sebagai Bentuk Tantangan Zaman
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan langkah transformasi digital dalam layanan keimigrasian dan registrasi kendaraan. Salah satu terobosan besar yang tengah disiapkan adalah implementasi Surat Izin Mengemudi (SIM) digital guna mempermudah masyarakat di era modern.
Langkah digitalisasi ini dinilai sebagai respons konkret kepolisian terhadap perubahan pola aktivitas masyarakat yang kini serba cepat dan mengandalkan teknologi informasi.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, di tengah kemajuan teknologi yang sangat tinggi dan pesat ini, transformasi digital tentunya menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendasar bagi masyarakat.
Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Lodaya
"Kita bisa melihat bahwa mobilitas masyarakat saat ini juga sangat tinggi, sehingga membutuhkan sebuah pelayanan publik yang cepat, tepat, efisien, tentunya juga mudah diakses, dan yang pasti harus aman," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Dasar Hukum SIM Digital
Pengembangan SIM digital ini bukan tanpa landasan. Korlantas Polri bergerak berdasarkan payung hukum yang sudah termaktub dalam regulasi lalu lintas nasional, sehingga secara legalitas kekuatannya sama dengan SIM fisik.
Wibowo menambahkan, di pasal 85 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 disebutkan bahwa SIM dapat berbentuk kartu elektronik atau fisik yang saat ini digunakan atau dapat berbentuk lain.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai Senin (14/7/2025).
Melalui klausul "bentuk lain" inilah, Korlantas Polri mengintegrasikan dokumen berkendara ke dalam ekosistem digital yang bisa diakses langsung melalui gawai atau smartphone pemiliknya.
"Makna atau arti daripada bentuk lain ini adalah bentuk yang disesuaikan dengan kemajuan teknologi, kebutuhan digital tadi. SIM digital ini merupakan sebuah terobosan yang Korlantas lakukan, sebagai bentuk jawaban kebutuhan masyarakat," ujar Wibowo.
Ilustrasi tilang saat Operasi Patuh Jaya
Transformasi Pelayanan Publik
Kehadiran SIM digital diharapkan dapat memangkas birokrasi, mengurangi potensi antrean di Satpas, serta mempermudah personel kepolisian dalam melakukan verifikasi data pengendara di lapangan saat penegakan hukum.
Lebih lanjut, inovasi ini juga menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
"Kita mencoba untuk memodernisasi, kita mencoba untuk mendigitalisasi, khususnya di bidang pelayanan penerbitan SIM, ini sebagai bentuk dari arah kebijakan Bapak Kapolri tentunya untuk terus mentransformasi pelayanan publik," kata Wibowo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang