Geger Polisi Gadungan Razia Narkoba di Tanjung Priok, Korban Diperas dan Motornya Dibawa Kabur

ilustrasi polisi gadungan
ilustrasi polisi gadungan

Aksi kawanan polisi gadungan yang meresahkan pengendara di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), akhirnya terbongkar.

Dengan modus razia narkoba, para pelaku menghentikan korban di jalan, memeras hingga membawa kabur sepeda motor milik korban. Polres Metro Jakarta Utara mengungkap komplotan tersebut terdiri dari enam orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih diburu polisi. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Erick Frendriz mengungkapkan, aksi itu bermula saat para pelaku berkumpul di Pos 1 Bahari, Tanjung Priok, Minggu dini hari, 1 Februari 2026.

Mereka kemudian berkeliling menggunakan empat sepeda motor untuk mencari sasaran di jalur sekitar Jakarta International Stadium (JIS) hingga Terminal Tanjung Priok. Korban yang mengendarai Honda Beat Street lalu diincar dan langsung dikejar para pelaku.

"Kemudian mengejar dengan memepet korban dan ABN berteriak 'razia, polisi, polisi' lalu pelaku ATN memalang kendaraan didepan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 19 Mei 2026.

Setelah berhasil menghentikan korban, para pelaku langsung mencabut kunci motor dan mengaku sebagai anggota polisi narkoba. Korban kemudian digiring ke sebuah gang di dekat SPBU Pertamina Enggano untuk menjalani pemeriksaan.

Di lokasi itu, korban digeledah dan dituduh menggunakan narkoba. Meski tidak ditemukan barang bukti, korban tetap dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp3 juta.

Karena korban tak memiliki uang tunai, pelaku meminta korban menghubungi keluarganya. Namun upaya itu gagal karena baterai ponsel korban dalam kondisi lemah.

"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping Pom Bensin Jalan Enggano Tanjung Priok Jakarta Utara," katanya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban melapor ke polisi. Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara kemudian bergerak cepat memburu para pelaku.

Dua orang berhasil ditangkap yakni ORN (31) dan ATN (50). Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku menjalankan aksi bersama empat pelaku lain berinisial DU, ABN, B dan S yang kini berstatus buronan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga mengungkap motor Honda Beat Street milik korban ternyata sudah dijual oleh salah satu pelaku berinisial ABN yang masih dalam pengejaran.

Kini para pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.