Kelihatannya Sepele Lupa Bawa SIM vs Nggak Punya, Dendanya Jauh Banget

Surat Izin Mengemudi SIM C
Surat Izin Mengemudi SIM C

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelanggaran pertama adalah tidak memiliki SIM, yang diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ. Kondisi ini mencakup pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau memiliki SIM tetapi masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Dalam konteks hukum, situasi ini tergolong pelanggaran serius karena pengendara belum terbukti memiliki kompetensi yang diakui secara resmi.

Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Sanksi ini mencerminkan tingginya risiko keselamatan yang ditimbulkan. Tanpa proses uji teori dan praktik, kemampuan pengendara tidak terverifikasi, sehingga berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Sementara itu, pelanggaran kedua adalah tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, yang diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ. Kondisi ini terjadi ketika pengendara sebenarnya sudah memiliki SIM yang sah dan masih berlaku, tetapi tidak membawanya saat berkendara, misalnya karena tertinggal atau hilang.

Dalam aturan tersebut, sanksi yang diberikan lebih ringan, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda maksimal Rp250 ribu. Hal ini karena pelanggaran tersebut bersifat administratif, bukan menyangkut kompetensi berkendara. Artinya, negara tetap mengakui bahwa pengendara telah lulus uji kelayakan, hanya saja lalai dalam membawa dokumen.

Halaman Selanjutnya
Dalam praktiknya, petugas kepolisian biasanya akan melakukan verifikasi melalui sistem data Korlantas. Jika data SIM pengendara dapat ditemukan dan masih berlaku, maka pelanggaran tetap dikategorikan sebagai tidak membawa SIM. Namun jika tidak terdaftar, status pelanggaran bisa berubah menjadi tidak memiliki SIM, dengan konsekuensi sanksi yang lebih berat.
Halaman Selanjutnya