Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Larangan Nikah Beda Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang Pleno MK. "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa isu konstitusional yang diajukan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
Mahkamah menegaskan, sikapnya mengenai keabsahan perkawinan telah dinyatakan secara konsisten dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Mahkamah menilai bahwa meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan a quo pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni terkait keabsahan perkawinan.
Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu dinilai tetap berlaku secara mutatis mutandis dalam perkara ini. Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.
Ridwan menyampaikan bahwa berdasarkan kutipan-kutipan pertimbangan hukum dalam putusan-putusan Mahkamah serta dikaitkan dengan dalil permohonan Pemohon, meskipun alasan permohonan yang diajukan berbeda, namun secara substansi permohonan a quo tetap sama dengan substansi Permohonan Nomor 68/PUU-XII/2014, Permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Permohonan Nomor 146/PUU-XXII/2024, yaitu mengenai keabsahan perkawinan.
"Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud," ujarnya
"Dalam hal ini sepanjang berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022, terdapat 2 (dua) orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion)," terang Ridwan.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tidak beralasan menurut hukum. Ridwan menegaskan bahwa substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menilainya, sehingga dalil tersebut dinyatakan tidak berdasar.
Sementara itu, dalam perkara a quo terdapat satu dissenting opinion dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Ia berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang warga negara Indonesia beragama Kristen. Hubungan tersebut, menurut Pemohon, dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing serta telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Namun, Pemohon merasa dirugikan oleh keberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Pemohon menilai ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama. Ia berpendapat pasal tersebut kerap dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan beda agama, sehingga menutup akses pasangan antaragama untuk memperoleh pencatatan resmi.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan praktik di pengadilan, di mana sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara pengadilan lainnya menolak, sehingga menimbulkan ketidaksamaan penerapan hukum.