Buntuti Pria 33 Tahun, Polresta Palu Berhasil Sita 2 Kilogram Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba dan menyita sekitar 2 kilogram narkotika jenis sabu.
Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial A.R.I. alias B (33), warga Kota Palu berbekal informasi yang dihimpun dari masyarakat.
“Pengungkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena di Palu, dikutip dari Antara, Minggu (22/2/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Awalnya petugas membuntuti tersangka dari wilayah Kayumalue, Palu Utara, berdasarkan informasi masyarakat.
Ditemukan tiga paket berisi 2,085 kilogram sabu
Hari mengungkapkan dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram.
Barang bukti lainnya adalah satu unit telepon seluler Samsung A54, serta satu unit mobil Ayla merah bernomor polisi DN 1153 FV.
Kapolresta menyebut keberhasilan pengungkapan ini adalah komitmen kuat institusi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Palu demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Ini bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku peredaran narkoba yang merusak tatanan sosial dan kesehatan masyarakat,” ujar Hari.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menambahkan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri jaringan di atasnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atasnya serta mengajak masyarakat terus aktif memberi informasi agar peredaran narkotika bisa ditekan secara maksimal,” pungkas Usman.
Tersangka A.R.I. alias B kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum selanjutnya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 609 ayat (2) huruf A KUHP Nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang