Izin Freeport Diperpanjang hingga 2061, Walhi: Derita Papua Akan Berlanjut

Kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan (FCX), diperpanjang hingga tahun 2061.
Kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kontrak yang saat ini berlaku sampai 2041.
Dengan perpanjangan kontrak ini, masa izin yang baru direncanakan berlangsung selama 20 tahun, yakni periode 2041–2061.
Perpanjangan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk operasional tambang Grasberg yang terletak di Papua Tengah.
Alasan pemerintah perpanjang kontrak Freeport
Dilansir Antara, Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Rosan Roeslani menyampaikan bahwa perpanjangan izin tersebut disertai komitmen investasi besar dari Freeport dalam dua dekade mendatang.
“Dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan nilainya itu 20 miliar dollar AS," kata Rosan dalam konferensi pers daring di Washington D.C, AS, Jumat.
"Ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya," tambahnya.
Kesepakatan awal tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan agar dapat difinalisasi menjadi perjanjian definitif dalam waktu dekat.
Senada, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa perpanjangan IUPK Freeport merupakan upaya menjaga keberlanjutan produksi, peningkatan pendapatan negara, dan eksplorasi cadangan baru.
Menurut Bahlil, produksi Freeport diperkirakan mencapai titik tertinggi pada tahun 2035 sehingga diperlukan langkah antisipatif guna memastikan keberlanjutan operasional setelah periode tersebut.
“Kita tahu bahwa konsentrat Freeport sekarang memproduksi satu tahun pada saat belum terjadi musibah itu mencapai 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga yang menghasilkan kurang lebih sekitar 900.000 lebih tembaga dan kurang lebih sekitar 50 sampai 60 ton emas,” kata Bahlil.
“Oleh karena tahun 2035 adalah puncaknya (produksi), maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan usaha di Timika, di Papua,” sambungnya.
Derita Papua akan berlanjut
Dilansir dari Tribun, Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Boy Jerry Even Sembiring berpendapat, perpanjangan MoU antara Pemerintah dan Freeport-McMoRan Inc terkait kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) adalah kebijakan yang hanya akan memperpanjang krisis dan derita tanah Papua.
Menurutnya, kebijakan tersebut hanya sekadar melanjutkan praktik ekonomi ekstraktif tanpa memastikan pemulihan lingkungan serta hak masyarakat adat Papua.
“MoU ini bukan sekadar memperpanjang waktu operasi, tetapi juga menghapus ruang bagi upaya pemulihan ekosistem Papua yang telah mengalami kerusakan selama lebih dari 50 tahun. Negara justru menjadi fasilitator bencana ekologis yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat adat Papua,” kata Boy, Sabtu (21/2/2026).
Selain itu, Walhi juga menyayangkan proses MoU yang akan jadi dasar penyesuaian IUPK PT Freeport dilakukan secara tertutup, tidak transparan, dan tanpa memperhatikan partisipasi berbagai komponen masyarakat adat dan orang asli Papua.
Menurut Walhi, sikap tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah pada PT Freeport.
"Alasan tersebut merupakan alasan yang paling rasional menunjukkan mengapa Walhi menolak kebijakan pemerintah untuk memperpanjang operasi Freeport. Kondisi yang jelas hanya akan mengunci Papua dalam siklus perusakan baru, memperdalam krisis ekologis, dan mengabaikan keadilan bagi rakyat Papua," tegas Boy.
Menurut catatan Walhi, aktivitas Freeport di Papua telah menimbulkan banyak kerusakan lingkungan. Seperti pencemaran sungai akibat limbah tailing, hingga praktik represif yang menyingkirkan dan memisahkan relasi sakral antara orang asli papua (OAP) dan alamnya.
Dampak buruk secara ekologis dan sosial yang dialami Masyarakat Adat Suku Amugne dan Kamoro juga dinilai tidak pernah dipertimbangkan pemerintah.
"Alam Papua sekedar diposisikan sebagai objek monetisasi oleh pemerintah," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang