PM Anwar Ibrahim Bakal Blak-blakan soal Isu Perbatasan Malaysia-Indonesia di Parlemen

Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim
Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim akan menyampaikan penjelasan rinci mengenai isu perbatasan Malaysia dengan Indonesia dalam sesi penerangan khusus di parlemen Malaysia, Rabu, di tengah meningkatnya sorotan publik dan politik.

Dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, PM Anwar mengatakan penjelasan tersebut diharapkan dapat meluruskan kekeliruan dan kesalahpahaman yang berkembang terkait isu perbatasan kedua negara.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahpahaman yang telah timbul di tengah masyarakat,” kata Anwar.

Perdana Menteri (PM) Malaysia, Anwar Ibrahim di KTT ASEAN ke-47

Keputusan itu diambil setelah Anwar sebelumnya menolak desakan oposisi agar dia memberikan penjelasan di parlemen mengenai tudingan penyerahan lebih dari 5.000 hektare lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan Utara kepada Indonesia.

Anwar menyebut desakan itu tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab, dan sama dengan penyalahgunaan kebebasan berbicara.

Adapun pemerintah Malaysia telah menyatakan komitmennya terhadap kedaulatan dan kemakmuran bersama dengan Indonesia, menyusul pemberitaan berbagai media terkait perbatasan kedua negara di Sabah-Kalimantan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Malaysia menegaskan bahwa laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyatakan bahwa, 'Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia, dekat perbatasan Sabah–Kalimantan', adalah tidak benar atau tidak tepat.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Dato' Sri Arthur Joseph Kurup menyatakan bahwa perundingan terkait penandaan dan pengukuran di kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilaksanakan secara harmonis antara kedua negara, dan tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi.