Mengapa Muslim Dianjurkan Ziarah Kubur? Ini Manfaatnya untuk Melembutkan Hati

ziarah, Ziarah Kubur, hukum ziarah kubur, Mengapa Muslim Dianjurkan Ziarah Kubur? Ini Manfaatnya untuk Melembutkan Hati, Pengertian Ziarah Kubur, Perubahan Hukum, dari Larangan Menjadi Anjuran, Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, 5 Manfaat Spiritual Ziarah Kubur

Aktivitas ziarah kubur telah menjadi tradisi lekat bagi masyarakat Muslim di Indonesia, khususnya kalangan Ahlus Sunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah. Kebiasaan mengunjungi makam ini biasanya memuncak pada Kamis sore atau malam Jumat.

Namun, ziarah kubur bukan sekadar tradisi turun-temurun. Secara syariat, aktivitas ini memiliki landasan hukum, adab, serta manfaat spiritual yang mendalam bagi pelakunya.

Pengertian Ziarah Kubur

Merujuk pada buku "Adab Mandi Wajib Dan Ziarah Kubur" karya Ibnu Watiniyah (Penerbit Puspa Swara), secara bahasa kata ziarah berasal dari bahasa Arab zâra-yazûru-ziyâratan yang berarti berkehendak dengan sengaja mengunjungi suatu tempat.

Secara istilah, ziarah kubur adalah mendatangi makam kerabat, saudara, atau sesama Muslim dengan tujuan mendoakan ahli kubur dan mengingat kematian (dzikrul maut)

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas ibadah dan amal saleh seseorang.

Perubahan Hukum, dari Larangan Menjadi Anjuran

Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW sempat melarang umatnya melakukan ziarah kubur karena kekhawatiran akan munculnya kemusyrikan. Namun, seiring kuatnya akidah umat, larangan tersebut dicabut.

Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Dahulu saya melarang kalian ziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian."

Hadis ini masuk dalam kategori Sunnah Qauliyah (perkataan Nabi) yang menjadi dasar hukum kuat bagi umat Islam untuk melakukan ziarah.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Riyâdhush Shâlhîn, hukum ziarah kubur adalah sunnah selama tujuannya adalah mengambil ibrah (pelajaran).

Bahkan, menurut Mazhab Syafi'i, hukumnya menjadi sunnah muakkad jika dilakukan mulai waktu Ashar hari Kamis hingga terbit matahari di hari Sabtu.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

ziarah, Ziarah Kubur, hukum ziarah kubur, Mengapa Muslim Dianjurkan Ziarah Kubur? Ini Manfaatnya untuk Melembutkan Hati, Pengertian Ziarah Kubur, Perubahan Hukum, dari Larangan Menjadi Anjuran, Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita, 5 Manfaat Spiritual Ziarah Kubur

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menggelar ziarah ke sejumlah makam para pemimpin terdahulu menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kabupaten Kulon Progo yang jatuh pada 15 Oktober 2025.

Terdapat perbedaan pendapat mengenai keterlibatan wanita dalam aktivitas ini. Secara umum, hukum ziarah kubur bagi laki-laki adalah sunnah, terutama untuk menunaikan hak orang tua.

Sementara itu, bagi wanita, hukumnya adalah diperbolehkan selama tidak menimbulkan fitnah atau tangisan yang berlebihan (meratap).

Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Hakim dan Baihaqi yang menceritakan Sayyidah ‘Aisyah r.ha pernah berziarah ke makam saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar.

Namun, jika keberadaan wanita di pemakaman dikhawatirkan memicu ketidaksabaran atau perilaku yang melanggar syariat, maka hukumnya bisa jatuh menjadi makruh.

5 Manfaat Spiritual Ziarah Kubur

Rasulullah SAW menganjurkan ziarah kubur bukan tanpa alasan. Berdasarkan hadis riwayat Imam Hakim, terdapat manfaat besar bagi kesehatan mental dan spiritual seorang Muslim:

1. Melunakkan Hati

Menyadarkan manusia yang angkuh bahwa suatu saat mereka akan menempati liang yang sama.

2. Menitikkan Air Mata

Sebagai bentuk refleksi atas dosa-dosa dan kurangnya amal ibadah.

3. Mengingat Akhirat

Mengalihkan fokus hidup dari sekadar mengejar duniawi menjadi persiapan menuju ukhrawi.

4. Menjaga Lisan

Peziarah dilarang mengucapkan hujrah atau kata-kata batil (buruk) saat berada di pemakaman.

5. Ampunan Dosa

Khusus bagi mereka yang menziarahi makam orang tua pada hari Jumat, Allah SWT menjanjikan ampunan dan mencatat mereka sebagai anak yang berbakti.

"Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan ia tercatat sebagai anak yang taat," tulis Ibnu Watiniyah mengutip hadis riwayat At-Thabrani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang