Komnas PA Lebih Dukung Inara Rusli Ketimbang Virgoun, Kenapa?
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan posisinya dalam polemik hak pengasuhan anak antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun. Lembaga perlindungan anak tersebut secara terbuka menyatakan keberpihakan kepada Inara, bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan putusan hukum yang masih berlaku hingga saat ini.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menjelaskan bahwa Inara Rusli merupakan pemegang hak asuh sah atas ketiga anaknya sesuai putusan perceraian yang ditetapkan pengadilan pada tahun 2023. Fakta hukum inilah yang menjadi dasar utama Komnas PA memberikan dukungan kepada Inara. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!
"Kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait di Jakarta.
Dukungan Komnas PA muncul setelah Inara melaporkan Virgoun ke lembaga tersebut. Sebelumnya, Virgoun diketahui membawa ketiga anaknya keluar dari rumah Inara Rusli pada akhir 2025, usai Inara dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa. Virgoun beralasan langkah tersebut diambil agar persoalan hukum yang menjerat Inara tidak berdampak pada kondisi psikologis anak-anak.
Namun, sejak peristiwa itu, Inara mengaku kehilangan akses komunikasi dengan buah hatinya. Ia bahkan harus mendatangi sekolah anak-anaknya demi bisa bertemu secara langsung.
"Bahwa anak-anak ini, dari bulan November diambil lalu ditutup akses komunikasinya. Baru tadi, si ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu," jelas Agustinus.
Menurut Komnas PA, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Agustinus menegaskan bahwa ibu kandung yang sah dan memegang hak asuh tidak boleh dihalangi untuk bertemu anak-anaknya dalam kondisi apa pun.
"Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan, siapa pun yang menghalang-halangi anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya, apalagi yang memegang hak asuh, itu adalah pelanggaran ya kekerasan psikis terhadap anak," katanya.
Terkait laporan hukum yang menjerat Inara, Komnas PA menilai belum adanya putusan pengadilan membuat kasus tersebut tidak bisa dijadikan dasar pengalihan hak asuh secara sepihak. Agustinus bahkan menilai tindakan membawa anak tanpa persetujuan ibu berpotensi membahayakan kondisi mental anak.
"Terkait kasus ini, tentu kami tidak akan membiarkan siapa pun bahkan ayah kandungnya bila mereka diambil secara paksa tanpa sepersetujuan ibunya, dan buat kami ini bagian dari kekerasan karena seharusnya mereka harus memikirkan psikis anak-anak dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu," tutupnya.