Inara Rusli Dinilai Gagal Jalani Kewajiban Sebagai Ibu

Inara Rusli.
Inara Rusli.

 Perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali menjadi sorotan publik. Polemik ini mencuat seiring kabar bahwa Virgoun membawa 'kabur' anak-anaknya. Padahal secara hukum hak asuh telah dimenangkan oleh Inara melalui putusan pengadilan. 

Situasi tersebut memicu beragam penilaian, termasuk anggapan bahwa Inara dinilai belum mampu menjalankan perannya sebagai seorang ibu. Scroll lebih lanjut yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejak November 2025, anak-anak hasil pernikahan Inara Rusli dan Virgoun masih berada di bawah penguasaan sang musisi. Pihak Virgoun disebut belum bersedia menjalankan putusan pengadilan dengan alasan adanya perkara hukum lain yang tengah dihadapi Inara Rusli. 

Kondisi ini membuat konflik hak asuh kian berlarut-larut dan menuai perhatian publik.

Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, mengungkapkan bahwa penahanan hak asuh tersebut didasarkan pada pandangan pihak Virgoun yang menilai kliennya belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan hukum pribadi. 

“Alasannya adalah karena dia melihat bahwa Inara ini belum selesai kasusnya. Kasusnya harus selesai, ya kan, nah setelah selesai barulah itu diberikan,” kata Daru Quthny, Rabu 4 Februari 2026.

Menurut Daru, pihak Virgoun beranggapan bahwa selama Inara Rusli masih harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, ia dianggap tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai ibu secara optimal. 

Padahal, tim kuasa hukum Inara menilai anggapan tersebut tidak berdasar dan keliru secara hukum. 

“Dianggapnya kalau selagi perkara ini sedang lagi berjalan, berarti dugaannya adalah ibunya tidak bisa menjalankan kewajiban. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” jelas Daru Quthny.

Lebih lanjut, kubu Inara Rusli menegaskan bahwa persoalan pidana yang menjerat kliennya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak asuh anak. 

Mereka menilai dua perkara tersebut merupakan ranah hukum yang berbeda dan tidak seharusnya dicampuradukkan. 

Tim hukum menduga, syarat yang diajukan pihak Virgoun hanyalah bentuk penundaan dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

Kuasa hukum lainnya, Herlina, turut meminta pihak Virgoun berhenti mencari alasan untuk memisahkan anak-anak dari ibu kandungnya. 

“Case ini kan tidak menghambat dia sebagai ibunya, sebagai pemegang hak asuh ibunya. Tidak ada yang menghambat. Inara ini memang terkena kasus, tapi kan kasusnya prosesnya berjalan dan bukan berarti dia bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” ujar Herlina.

Herlina juga mengingatkan bahwa Inara Rusli masih dilindungi oleh asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap, status hukum Inara tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut hak asuh anak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Selama tidak ada putusan pengadilan yang berbentuk inkracht atau putusan tetap, Ibu Inara ini tidak boleh dikatakan bersalah dan hak asuh itu masih tetap secara de facto dipegang oleh Inara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Inara Rusli saat ini tengah menghadapi laporan polisi terkait dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi. Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan belum memiliki putusan pengadilan yang bersifat final.