Cha Eun Woo ASTRO Dituduh Melakukan Penggelapan Pajak Sebesar Rp230 Miliar
Nama Cha Eun Woo, anggota grup ASTRO sekaligus aktor ternama Korea Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa dirinya sedang diselidiki oleh Dinas Pajak Nasional Korea Selatan terkait dugaan penggelapan pajak.
Berdasarkan hasil audit awal, otoritas pajak menyampaikan bahwa Cha Eun Woo diduga memiliki tunggakan pajak tambahan yang nilainya mencapai lebih dari 20 miliar won atau setara sekitar Rp230 miliar. Jumlah tersebut mencakup pajak penghasilan dan komponen pajak lain yang dinilai belum dibayarkan secara semestinya. Scroll lebih lanjut yuk!
Penetapan pajak tambahan ini disebut-sebut sebagai salah satu yang terbesar yang pernah dikenakan kepada figur publik di industri hiburan Korea.
Audit tersebut dilakukan sebelum Cha Eun Woo menjalani wajib militer pada Juli tahun lalu. Menanggapi keputusan itu, pihak Cha Eunwoo diketahui telah mengajukan keberatan secara resmi dan meminta proses peninjauan pra-penetapan guna menggugat hasil temuan Dinas Pajak Nasional.
Cha Eun Woo
Fokus utama penyelidikan mengarah pada keberadaan agensi perorangan yang didirikan atas nama keluarga Cha Eun Woo. Otoritas pajak menilai struktur tersebut digunakan untuk menekan besaran pajak penghasilan.
Skema ini dinilai serupa dengan sejumlah kasus selebritas lain yang memanfaatkan perusahaan perantara untuk mengalihkan pendapatan agar dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
Mengacu pada laporan eksklusif Edaily pada 22 Januari 2026, Cha Eun Woo menjadi target penyelidikan intensif oleh Divisi Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul sejak musim semi tahun lalu. Dalam prosesnya, terungkap bahwa sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eunwoo ditempatkan sebagai perantara antara dirinya dan Fantagio selaku agensi resmi.
Fantagio kemudian menandatangani kontrak layanan dengan perusahaan tersebut, sehingga pendapatan Cha Eunwoo dibagi ke beberapa pihak.
Namun, Dinas Pajak Nasional menyimpulkan bahwa perusahaan tersebut tidak menjalankan aktivitas operasional yang nyata.
"Alamat terdaftar perusahaan tersebut terletak di daerah terpencil di Pulau Ganghwa, yang tampaknya tidak cocok untuk bisnis yang berhubungan dengan hiburan, dan sulit untuk menganggapnya sebagai kantor yang sebenarnya. Meskipun beberapa mobil impor terdaftar atas nama perusahaan tersebut dan berbagai pengeluaran diproses, dilaporkan tidak ada layanan yang berbeda dibandingkan dengan Fantagio," bunyi laporan itu, melansir Koreaboo, Kamis 22 Januari 2026.
Imbas dari temuan ini turut menyeret Fantagio. Agensi tersebut dilaporkan dikenakan pajak tambahan sebesar 8,20 miliar won oleh Kantor Pajak Daerah Seoul karena dianggap memproses faktur pajak yang tidak sah. Meski Fantagio telah mengajukan keberatan, keputusan tersebut tetap dipertahankan oleh otoritas pajak.
Setelah memanggil Cha Eun Woo dan ibunya untuk dimintai keterangan, pihak pajak menyimpulkan bahwa keuntungan finansial dari perusahaan tersebut pada akhirnya tetap mengalir kepada Cha Eun Woo.
Atas dasar itu, ia dinilai belum membayar pajak penghasilan dalam jumlah besar. Atas permintaan pihak Cha, pengumuman resmi hasil audit ditunda hingga masa wajib militernya berakhir.
Sementara itu, perwakilan Cha Eun Woo membantah tudingan tersebut dan menilai keputusan otoritas pajak tidak adil. Mereka menyatakan telah mengajukan permohonan peninjauan ulang melalui jalur pra-penilaian.
“Karena seringnya perubahan kepemimpinan di Fantagio, ibu Cha Eun Woo merasa perlu untuk melindungi aktivitas hiburan putranya dan oleh karena itu mendirikan sebuah perusahaan untuk secara langsung mengoperasikan bisnis manajemen. Perusahaan ini bukan perusahaan fiktif, tetapi agensi manajemen budaya dan hiburan yang terdaftar secara hukum," katanya.
Ke depan, jika permohonan peninjauan diterima, Cha Eun Woo tidak diwajibkan membayar pajak yang ditetapkan. Namun, apabila ditolak, ia harus memenuhi kewajiban pembayaran tersebut atau melanjutkan sengketa melalui jalur hukum lain, termasuk banding ke Mahkamah Pajak.