Kasus Muhammad Rio, Satria Kumbara, dan Penjelasan Menkumham...

tentara asing, Menkumham, Muhammad Rio, tentara bayaran Rusia, Satria Kumbara, status kewarganegaraan, warga negara Indonesia, Kasus Muhammad Rio, Satria Kumbara, dan Penjelasan Menkumham...

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI).

Ia menegaskan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan tentara asing tanpa mendapatkan izin dari Presiden.

Pernyataan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Siapa pun, mau anggota Brimob atau warga negara biasa, kalau bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden, kewarganegaraannya otomatis hilang," ungkap Menkumham saat berada di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (19/1/2016).

Kasus Rio yang tergabung dengan tentara bayaran Rusia

tentara asing, Menkumham, Muhammad Rio, tentara bayaran Rusia, Satria Kumbara, status kewarganegaraan, warga negara Indonesia, Kasus Muhammad Rio, Satria Kumbara, dan Penjelasan Menkumham...

Eks anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Rio, dipecat setelah ketahuan menjadi tentara bayaran Rusia.Supratman menambahkan bahwa ketentuan ini bersifat tegas dan tidak ada pengecualian.

Pernyataan ini muncul menyusul kasus mantan anggota Brimob Polda Aceh, Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia tanpa melapor ke perwakilan Indonesia.

Kasus lain yang juga diperhatikan adalah Satria Kumbara, mantan anggota TNI AL yang juga bergabung dengan tentara bayaran Rusia.

"Jika seseorang sudah kehilangan status kewarganegaraan, maka cara satu-satunya untuk kembali menjadi WNI adalah melalui proses naturalisasi dari awal. Dia harus bermohon lagi. Namanya naturalisasi biasa, sama seperti orang yang mau jadi warga negara Indonesia," ujarnya, dikutip , Senin.

Paspor dicabut pihak imigrasi

tentara asing, Menkumham, Muhammad Rio, tentara bayaran Rusia, Satria Kumbara, status kewarganegaraan, warga negara Indonesia, Kasus Muhammad Rio, Satria Kumbara, dan Penjelasan Menkumham...

Ilustrasi paspor.

Mengenai kemungkinan kunjungan ke Indonesia bagi mereka yang kewarganegaraannya telah dicabut, Supratman menjelaskan bahwa paspor mereka akan dicabut oleh pihak Imigrasi setelah status kewarganegaraan hilang.

Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum untuk masuk ke Indonesia.

"Kalau sudah hilang kewarganegaraannya, paspornya dicabut. Bagaimana mereka mau berkunjung?" jelas pria yang lahir pada 28 September 1969 ini.

Di sisi lain, Supratman juga menggarisbawahi bahwa deteksi awal terhadap WNI yang bertugas di luar negeri sangat lemah, karena banyak dari mereka melakukannya secara diam-diam dengan sering kali menyamar sebagai wisatawan.

"Mereka berangkat sembunyi-sembunyi. Tidak melapor. Sampai sana sudah punya kontak sendiri. Ini yang bikin sulit dilacak," ungkapnya.

Desakan ketegasan hukum

Terpisah, Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak agar ada ketegasan hukum terhadap Muhammad Rio yang terindikasi menjadi tentara bayaran di Rusia.

Diketahui bahwa Rio telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Aceh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memproses status kewarganegaraan WNI yang diduga terlibat sebagai tentara di negara asing.

Menurut Umbu, menjadi tentara bayaran di luar negeri dapat berakibat pada pencabutan kewarganegaraan mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Menjadi tentara bayaran di luar negeri bisa menjadi alasan untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tegas Umbu kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Umbu juga mengingatkan bahwa pencabutan kewarganegaraan harus dilakukan melalui mekanisme ketatanegaraan yang sesuai.

Kasus Muhammad Rio, eks Brimob Polda Aceh

tentara asing, Menkumham, Muhammad Rio, tentara bayaran Rusia, Satria Kumbara, status kewarganegaraan, warga negara Indonesia, Kasus Muhammad Rio, Satria Kumbara, dan Penjelasan Menkumham...

Personel Brimobda Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio (tengah), meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan diduga telah bergabung menjadi tentara bayaran Rusia.

Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia di tengah konflik antara Rusia dan Ukraina.

Rio, yang memiliki pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda), telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa Bripda Rio meninggalkan kedinasan tanpa izin sejak 8 Desember 2025, dan tindakannya tersebut dikategorikan sebagai desersi.

Beberapa hari setelah tidak masuk dinas, Rio mengirim pesan kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, lengkap dengan foto dan video saat mengenakan seragam militer Rusia.

Dokumentasi tersebut juga menunjukkan proses pendaftaran serta informasi gaji dalam mata uang rubel.

Kasus Satria Kumbara, tentara bayaran Rusia

Sebelumnya, Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut, juga terlibat dengan tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina.

Pihak Kedutaan Besar Rusia di Jakarta menegaskan bahwa perekrutan dilakukan atas kehendak pribadi, bukan melalui kedutaan.

Satria mengaku bahwa kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia membuatnya kehilangan status WNI.

Namun, di media sosial, Satria sempat muncul dalam video meminta untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing.

"Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing, karena telah melanggar UU Kewarganegaraan RI," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Menkumham: WNI Gabung Tentara Asing Tanpa Izin Presiden, Kewarganegaraannya Otomatis Hilang

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang