Pengamat Nilai UU Migas Tak Perlu Direvisi, Ini Alasannya
Pengamat energi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Mining dan Energy Watch, Ferdy Hasiman menilai tak perlu adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Menurut saya, UU Migas tahun 2001 tak perlu direvisi, tetapi perlu penguatan di peraturan Menteri dan operasional di bawahnya agar sektor minyak dan gas di hulu bisa meningkat produksinya. Pemerintah dan SKK migas perlu mendorong Kontrak Kerja Sama Migas untuk secara kompetitif dan transparan mendorong peningkatan produksi migas nasional," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin, 15 Desember 2025.
Menurutnya, anggota DPR perlu mengkaji lebih dalam terkait alasan UU Migas harus direvisi. Sebab, ia menilai hal itu bertentangan dengan konstitusi.
"Ini bertentangan dengan konstitusi. Kalau cita-citanya menjadikan Pertamina sebagai regulator, sebenarnya UU ini mundur kembali ke jaman Orde Baru di mana Pertamina menjadi operator dan regulator di sektor hulu yang membuat sektor energi tak kompetitif," katanya.
Ia menambahkan PT Pertamina (Persero) merupakan salah satu perusahaan minyak dan gas negara yang ditugaskan mengurus dari hulu sampai hilir.
Dengan begitu, kata dia, Pertamina berdiri sebagai Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), sama seperti perusahaan lainnya. Sebagai operator, tentu tak bisa merangkap sebagai regulator.
“Akan ada kerancuan dalam admnistrasi kenegaraan di sektor energi jika Pertamina merangkap sebagai operator dan regulator," katanya.
Menurutnya, revisi UU Migas justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadikan sektor migas menjadi salah satu sektor yang tak ramah investasi.
“Perusahaan-perusahaan asing pasti tak tertarik masuk ke sektor migas dan lapangan-lapangan migas kita jika menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator di sektor migas. Ini juga rancu secara administrasi, karena regulator di sektor energi ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan SKK Migas untuk urusan hulu migas," ucap dia.
Di sisi lain, Ferdy menyarankan agar pemerintah melalui kementerian ESDM dan SKK Migas perlu memeriksa dan menginvestigasi produksi migas di hulu yang diduga sudah mengalami stagnan.
"Pemerintah perlu memeriksa lapangan-lapangan migas nasional, apakah benar mengalami decline atau hanya alasan supaya kita terus impor. Jadi, menurut kami, revisi UU Migas tak mendesak, apalagi jika revisinya bertujuan agar menjadikan Pertamina sebagai regulator dan operator migas," pungkasnya.
Diketahui, Rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) kembali menjadi sorotan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sektor energi nasional sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan kompetitif.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyebut pemerintah tengah menyiapkan sejumlah terobosan untuk menjawab kekhawatiran investor terkait kepastian regulasi di sektor energi.
“Pemerintah menawarkan insentif fiskal yang lebih kompetitif, termasuk peningkatan split bagi hasil untuk kontraktor di wilayah frontier,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Minggu 12 Oktober 2025.
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas di DPR menjadi krusial karena akan menjadi dasar hukum baru dalam pengelolaan energi nasional. Ia menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Regulasi baru harus memberikan kepastian investasi, namun tetap menjaga kedaulatan negara atas sumber daya migas,” tegas Dwi.
Dari sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat kapasitas nasional melalui peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu migas. Berdasarkan data SKK Migas, hingga pertengahan 2025 realisasi TKDN pada proyek strategis nasional mencapai 58 persen, jauh di atas target 18 persen. Sementara untuk proyek non-PSN, capaian TKDN mencapai 59 persen dari target 57 persen.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendorong kemandirian industri migas nasional dan memberdayakan pelaku usaha dalam negeri.