Bolehkah Beli Dua Tiket Kereta Api untuk Satu Orang?
Saat bepergian dengan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), kamu bisa jadi mempertimbangkan pembelian dua kursi sekaligus.
Baik untuk alasan kenyamanan ekstra maupun keperluan khusus, membeli dua tiket kereta untuk satu orang sebenarnya diizinkan, asal tetap mematuhi regulasi yang ada.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, saat ditemui Kompas.com di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
"Bisa membeli dua tiket kereta menggunakan atas nama sendiri, tetapi transaksinya harus beda," jelas Tohari.
Tohari menegaskan, calon penumpang boleh membeli dua tiket kereta atas nama diri sendiri dengan kode booking berbeda.
Satu penumpang diperbolehkan membeli maksimal dua tiket kereta dalam satu waktu perjalanan yang sama.
"Misalnya, saya sudah punya tiket, terus beli lagi atas nama saya sendiri dengan KA yang sama, keberangkatan yang sama, masih bisa, kecuali untuk KA subsidi dan tarif KA reduksi," sambung Tohari.
Sebagai informasi, Kereta Api (KA) subsidi mengacu pada tiket kereta api kelas ekonomi dengan harga terjangkau.
Mirip dengan KA subsidi, tarif KA reduksi merupakan kereta dengan potongan harga dan nilai tertentu untuk beberapa golongan maupun profesi, seperti Polisi, TNI, Wartawan, Disabilitas, dan Lansia.
Lantas, untuk apa penumpang membeli dua kursi kereta?
Tujuan membeli dua kursi kereta sekaligus
Menurut Tohari, penumpang dapat memanfaatkan satu kursi kosong untuk berbagai kebutuhan, seperti menaruh bagasi besar berisi barang berharga maupun dijadikan tempat duduk balita.
Stasiun Gambir menerapkan Face Recognition di pintu masuk arah Selatan sejak tahun 2023, Kamis (27/11/2025).
"Kalau infant, anak usia di bawah tiga tahun yang seharusnya gratis, tapi tanpa tempat duduk, bisa dibelikan (kursi) pakai tarif dewasa," kata Tohari.
Tiket kereta tambahan yang dibeli penumpang juga dapat digunakan untuk membawa barang, seperti koper maupun tas besar.
Aturan membawa bagasi di kereta meliputi bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram, volume maksimum 100 dm3, dimensi maksimum 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi.
Jika saat boarding di stasiun, calon penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka KAI akan mengenakan biaya tambahan.
Penumpang tidak diperbolehkan membawa binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api maupun tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang