Aturan Baru, Daerah Kini Bisa Garap Migas Sendiri?
Terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menandai langkah penting dalam reformasi tata kelola migas di Indonesia. Regulasi yang mengatur kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja migas ini dinilai membuka era baru desentralisasi sektor hulu sekaligus memperluas peran daerah penghasil migas dalam menikmati manfaat ekonominya.
Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai aturan ini sebagai kebijakan strategis yang membawa dampak besar, tidak hanya pada aspek teknis pengelolaan migas, tetapi juga pada penguatan ekonomi daerah. Ia menyebut keterlibatan pelaku usaha lokal, mulai dari BUMD, koperasi, hingga UMKM, sebagai terobosan yang sebelumnya belum pernah diakomodasi secara luas.
“Aturan ini merupakan kebijakan strategis yang bisa menjadi landasan desentralisasi pengelolaan migas,” ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Desember 2025.
Menurutnya, implementasi Permen ESDM 14/2025 berpotensi mendorong peningkatan lifting migas nasional, sekaligus membuka lapangan kerja baru di berbagai wilayah. Desentralisasi pengelolaan migas, bila diterapkan dengan benar, akan memperkuat kemandirian energi daerah dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih merata.
Ia menambahkan bahwa kontribusi sektor hulu migas terhadap Produk Domestik Bruto saat ini telah mencapai Rp4.132 triliun. Selama ini, daerah penghasil migas hanya memperoleh manfaat melalui Dana Bagi Hasil dan Participating Interest. Dengan sistem baru, peluang peningkatan manfaat bagi daerah dinilai jauh lebih besar.
Ali juga menilai aturan ini berpotensi menjadi model baru untuk sektor ekstraktif lain. Jika pelibatan BUMD dan UMKM dalam pengelolaan migas terbukti efektif, pendekatan inklusif tersebut dapat diterapkan secara luas pada pengelolaan sumber daya alam lainnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Mulai dari inventarisasi sumur masyarakat, transparansi pembagian hasil, peningkatan kompetensi pelaku lokal, hingga pendampingan teknis harus dijalankan secara konsisten. BUMD, koperasi, dan UMKM perlu dibekali kapasitas yang memadai untuk memenuhi standar operasional di sektor hulu migas.
Dalam jangka panjang, Ali menyebut kebijakan ini sejalan dengan target besar menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah pusat dan daerah diminta menyiapkan kerangka pendukung, mulai dari regulasi operasional, skema pembiayaan, hingga akuntabilitas, agar manfaat kebijakan dapat optimal.
Dukungan juga datang dari pemerintah daerah. Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rahmad Mas’ud, menilai kolaborasi daerah dengan industri migas sebagai faktor penting dalam pembangunan berkelanjutan. Balikpapan sebagai kota penopang industri migas mencatat produksi 53 ribu barel minyak per hari dan 1,2 miliar standar kaki kubik gas per hari.
Senada dengan itu, Wali Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Khairul, melihat momentum ini sebagai peluang memperkuat potensi migas daerahnya sekaligus meningkatkan ekonomi lokal. Tarakan, salah satu kota penghasil migas tertua di Indonesia, dinilai memiliki potensi besar bila didukung kebijakan energi yang tepat.