Musim PHK Menghantui, 82 Persen Pekerja RI Akui Merasa Was-was
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap menjadi isu sensitif di dunia kerja Indonesia. Meskipun merupakan langkah yang kadang tak terelakkan, proses PHK kerap meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi pekerja.
Studi terbaru dari Populix, perusahaan riset berbasis teknologi asal Indonesia, bersama KitaLulus, platform pencarian kerja online, menyoroti fenomena ini melalui laporan Studi Persepsi dan Tantangan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja.
Temuan riset mengungkap bahwa 80 persen pekerja menilai proses PHK masih tidak manusiawi, sementara 82 persen merasa rentan terhadap risiko PHK, termasuk pekerja yang saat ini masih aktif bekerja.
“PHK mungkin tidak terelakkan dalam situasi tertentu, tetapi dampaknya pada manusia jauh lebih besar dari sekadar administrasi," ungkap Stevien Jimmy, Co-Founder KitaLulus, sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 27 November 2025.
"Riset kami menegaskan bahwa banyak pekerja masih merasa dirugikan dan tidak diperlakukan dengan layak. Itu sebabnya setiap proses PHK harus berangkat dari empati. Bahkan ketika keputusan sudah final, cara kita menyampaikan kabar buruk tetap dapat memberi ruang aman bagi mereka yang terdampak,” ungkapnya.
Studi ini dilakukan melalui survei daring yang disebarkan melalui situs KitaLulus, menjangkau 945 pekerja dan pencari kerja serta 74 orang praktisi Human Resources (HR) pada 15 Oktober hingga 7 November 2025. Sekitar 62,2 persen responden pekerja pernah mengalami PHK, sementara 20,6 persen lainnya memiliki kolega, teman, atau keluarga yang pernah terdampak PHK, sehingga data ini memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai persepsi pekerja terhadap PHK.
“Hingga saat ini mayoritas pekerja masih merasa proses PHK dilakukan dengan tidak manusiawi karena dinilai belum transparan dan adil. Perusahaan dirasa kurang mempertimbangkan kondisi pekerja sebelum melakukan PHK, serta tidak melihat kinerja, kontribusi, dan masa kerja. Kondisi ini diperburuk dengan alasan PHK yang dinilai belum dijelaskan dengan jelas dan masuk akal, sehingga kurang bisa dipahami oleh pekerja,” jelas Vivi Zabkie, Policy & Society Research Director Populix.
“Tak hanya itu, 82 persen pekerja juga merasa rentan terhadap risiko PHK. Mereka merasa dukungan manajemen dalam menjaga kelangsungan pekerjaan dan menjamin kesejahteraan karyawan masih lemah. Hal ini menggambarkan bagaimana dampak PHK juga dirasakan oleh pekerja yang saat ini masih bekerja,” ungkapnya.
Riset ini juga menyoroti ketidaksesuaian persepsi antara pekerja dan praktisi HR terkait proses PHK, termasuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, alasan PHK, kemanusiaan proses PHK, dukungan pasca-PHK, komunikasi, serta dampak terhadap keamanan kerja.
Lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mencatat per 31 Oktober 2025, jumlah perselisihan hubungan industrial secara nasional mencapai 2.684 kasus, didominasi oleh perselisihan PHK dengan jumlah kasus sebanyak 1.921 kasus (71,57 persen). Perselisihan PHK antara lain dipengaruhi oleh kebijakan efisiensi perusahaan karena perusahaan mengalami kerugian, pailit, dan pesangon tidak dibayarkan.
"Dalam proses PHK sering terjadi perbedaan pandangan ataupun pendapat antara perusahaan dan pekerja. Guna meminimalisir konflik ini, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong para pihak mengedepankan dialog dan mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Imelda Savitri, S.E., M.M., Plt. Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemenaker, sambung dia, juga secara aktif memberikan edukasi mengenai praktik dan komunikasi PHK khususnya kepada perusahaan dan praktisi HR. "Harapannya edukasi ini dapat mendorong proses PHK yang adil, transparan, dan humanis, saat PHK tak bisa dihindari.”
Selain itu, studi ini menunjukkan bahwa pekerja terdampak PHK sangat mengharapkan dukungan berupa bantuan finansial, informasi lowongan, dan bantuan mencari pekerjaan baru.
“Salah satu solusi dari pemerintah untuk membantu para pekerja terdampak adalah melalui Pusat Pasar Kerja, sebuah unit kerja Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi layanan terpadu untuk mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja melalui pendampingan (bursa kerja), layanan walk in interview, layanan digital Karirhub (aplikasi informasi pasar kerja)," papar Sigit Ary Prasetyo, S.E., M.A.P., Koordinator Pengembangan Kemitraan dan Jejaring Pasar Kerja Kemenaker.
Tak hanya pencari kerja, perusahaan pun dapat membantu menginformasikan karyawannya yang terdampak PHK untuk mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana manfaat yang dapat difasilitasi yaitu layanan informasi pasar kerja.