Ribuan Buruh Demo Hari Ini Protes UU Ketenagakerjaan
Ribuan buruh yang tergabung ke dalam serikat pekerja melakukan unjuk rasa atau demonstrasi pada Rabu hari ini, 26 November 2025 untuk memprotes Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan pemerintah.
Menurut mereka UU tersebut pro perusahaan karena arahnya mengeksploitasi pekerja dan memangkas hak-hak karyawan.
Peristiwa ini terjadi di India. Sebagai informasi, beda waktu antara Indonesia dan India hanya 1,5 jam. Ekonomi terbesar kelima di dunia itu pada minggu lalu mensahkan UU Ketenagakerjaan yang sudah lama ditunggu-tunggu yang akan menggantikan UU serupa era kolonial Inggris dan menyederhanakan labirin regulasi yang membingungkan.
Perombakan tersebut menggabungkan 29 UU Ketenagakerjaan yang ada menjadi empat kode utama, dengan jumlah aturan dipotong dari lebih dari 1.400 menjadi sekitar 350, tetapi serikat pekerja mengatakan reformasi tersebut akan merugikan hak-hak karyawan.
Gautam Mody dari New Trade Union Initiative mengatakan para pekerja dari seluruh sektor melakukan protes pada 26 November 2025 di luar pabrik dan banyak pusat kota.
“Mereka telah dibutakan oleh pemerintah. Kami menginginkan kesetaraan dan keadilan di hadapan hukum yang tidak terpenuhi dalam UU Ketenagakerjaan yang baru,” ungkapnya, seperti dikutip dari situs Straitstimes.
Isi dari UU Ketenagakerjaan yang baru tersebut meningkatkan standar keselamatan dan mewajibkan adanya jaminan manfaat jaminan sosial bagi pekerja serabutan, peraturan tersebut juga memperbolehkan jam kerja pabrik yang lebih panjang, mempersulit pekerja untuk melakukan mogok kerja, dan memudahkan perusahaan menengah untuk memecat karyawan.
Ketentuan utama yang kontroversial menaikkan ambang batas bagi perusahaan yang memerlukan izin pemerintah terlebih dahulu untuk melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK dari 100 menjadi 300 pekerja – yang berarti perusahaan dengan hingga 300 karyawan dapat melakukan PHK tanpa persetujuan siapa pun.
Langkah ini telah memicu kekhawatiran di kalangan serikat pekerja, yang bersekutu dengan partai-partai yang menentang Perdana Menteri Narendra Modi, yang menyebutnya sebagai 'penipuan yang menipu' terhadap para pekerja di negara itu.
Pusat Serikat Buruh India mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pemerintah ingin menggambarkan kode-kode ini sebagai “pro-pekerja” dan “memodernisasi”.
Namun, “pada kenyataannya, hal tersebut merupakan pelanggaran paling luas dan agresif terhadap hak dan kewajiban pekerja yang telah susah payah diperjuangkan sejak Kemerdekaan, yang bertujuan untuk memfasilitasi eksploitasi perusahaan, kontraktualisasi, dan perekrutan serta pemecatan yang tidak terkendali”.
Gautam juga mengatakan aturan baru ini merupakan kesempatan untuk menghilangkan UU Ketenagakerjaan yang sangat ketat kepatuhannya, yang sering dianggap menghalangi ekonomi India untuk menarik investor asing.
"Saya menggambarkan perubahan tersebut sebagai salah satu reformasi berorientasi buruh yang paling komprehensif dan progresif sejak Kemerdekaan," tegasnya.