Penerbitan Visa Jemaah Haji Regular: 8 Februari hingga 20 Maret 2026
Pemerintah Arab Saudi menetapkan jadwal penerbitan visa jemaah haji reguler pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berlangsung mulai 8 Februari hingga 20 Maret 2026.
Informasi itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025), seperti dikutip Antara.
Irfan menyebut, rentang waktu penerbitan visa jemaah haji reguler menjadi fase krusial untuk memastikan seluruh data dan persyaratan administratif jemaah calon haji telah lengkap dan tervalidasi.
“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi,” ujar Irfan saat Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/11/2025).
“Sehingga, pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” imbuhnya.
Ia menjelaskan distribusi kartu nusuk akan dilakukan di masing-masing embarkasi, melalui petugas syarikah yang datang ke Indonesia sekitar satu minggu sebelum keberangkatan.
Kartu nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jamaah terbang ke Arab Saudi.
“Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jamaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu nusuk berjalan optimal sejak jamaah tiba di Tanah Suci,” terangnya.
Selain itu, Irfan menyoroti soal paspor. Sejumlah kendala umum, seperti masa berlaku yang kurang dari syarat minimum, ketidaksesuaian identitas atau keterlambatan penerbitan, dianggap masalah umum yang harus ditangani sejak dini.
Ia menjelaskan pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang dilaksanakan di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci, agar tidak ada jamaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan visa.
Pelunasan visa haji tahap pertama
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan pelunasan biaya haji 2026 tahap pertama mulai dibuka pada Selasa (25/11/2025) hingga 23 Desember 2025.
"Untuk pelunasan biaya haji tahap pertama dapat mulai hari ini hingga 23 Desember mendatang. Para calon jamaah haji dapat melunasinya di bank-bank penerima setoran," sebut Irfan.
Ia mengatakan bahwa calon jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap pertama, yakni jamaah haji reguler lunas tunda berangkat atau mereka yang sudah lunas, tapi tertunda keberangkatannya karena suatu hal.
"Kemudian calon jamaah haji yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jamaah haji reguler dengan kriteria lanjut usia (lansia)," kata dia.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang