Vidi Aldiano Bebas dari Sengketa Lagu Nuansa Bening, 3 Gugatan Keenan Nasution Ditolak!
Vidi Aldiano akhirnya bisa bernapas lega setelah bebas dari sengketa lagu Nuansa Bening. Suami Sheila Dara itu akhinya terhindar dari kewajiban membayar ganti rugi lagu yang jumlahnya sangat fantastis yakni Rp28,4 miliar.
Akhir dari perseteruan lagu Nuansa Bening ini telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis Hakim secara resmi menolah semua tuntutan hukum yang diajukan oleh dua pencipta lagu tersebut yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Hasil putusan hakim terungkap lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat 21 November 2025. Putusan tentang Vidi Aldiano yang dibebaskan dari segala tuntutan itu telah dibacakan pada Rabu 19 November 2025.
Majelis Hakim telah menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Vidi Aldiano selaku pihak tergugat. Dengan diterimanya eksepsi tersebut, maka majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.
Masalah lagu ini dimulai pada 16 Mei 2025, saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Vidi Aldiano mulanya dituntut karena diduga memanfaatkan lagu Nuansa Bening untuk kepentingan komersial. Setidaknya ada 31 pertunjukan panggung lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa persetujuan dari para pencipta. Pihak penggugat lantas meminta ganti rugi material senilai Rp24,5 miliar.
Bukan hanya menuntut ganti rugi dalama bentuk uang, pihak penggugat bahkan meminta aset berupa tanah dan bangunan rumah milik Vidi Aldiano di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, untuk disita dan menjadi jaminan.
Lebih lanjut, gugatan kedua dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kembali didaftarkan pada 30 Juni 2025. Dalam perkara ini, Vidi Aldiano dituding melanggar hak cipta karena mendistribusikan lagu Nuansa Bening secara komersial. Hal itu dilihat dari tiga platform musik digital; Apple Music, Spotify, dan YouTube Music, tanpa seizin mereka.
Dilanjut dengan gugatan ketiga pada 3 Juli 2025 dari Rudi Pekerti, dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kali ini, Vidi Aldiano diminta mengubah nama pencipta pada platform digital tersebut dan membayar denda kerugian tambahan sebesar Rp900 juta.
Sayangnya, ketiga upaya hukum itu ditolak secara tegas oleh majelis hakim. Pihak penggugat justru diminta menanggung seluruh biaya perkara yang berjumlah total Rp2,4 juta.