Mengenal Sejarah Tragedi Semanggi I, 13 November 1998 Jadi Puncaknya

Tragedi Semanggi, sejarah, pelanggaran HAM, Tragedi Semanggi I, sejarah tragedi semanggi 1, puncak tragedi semanggi I, Mengenal Sejarah Tragedi Semanggi I, 13 November 1998 Jadi Puncaknya

13 November pada 27 tahun silam telah terjadi puncak Tragedi Semanggi I.

Puncak tragedi itu menyebabkan 18 warga sipil tewas, termasuk tujuh mahasiswa.

Tragedi Semanggi I menjadi salah satu catatan kelam dalam sejarah pelanggaran HAM di Indonesia.

Peristiwa ini terjadi pada 11–13 November 1998, beberapa bulan setelah tumbangnya rezim Orde Baru yang dikuasai Soeharto.

Sejarah meletusnya Tragedi Semanggi I

Tragedi Semanggi I tercipta dari gelombang protes mahasiswa dan masyarakat terhadap pemerintahan transisi dari Soeharto ke BJ Habibie.

Soeharto lengser pada 21 Mei 1998. Kemudian, posisi presiden digantikan oleh BJ Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai wakil.

Dilansir dari Kontan, Senin (13/11/2023), masyarakat dan mahasiswa menolak kepemimpinan BJ Habibie serta para anggota DPR/MPR karena dianggap masih bagian dari rezim Orde Baru.

Rencana Sidang Istimewa MPR untuk membahas pemilihan umum (pemilu) dan agenda lainnya pada November 1998, akhirnya disambut amarah oleh masa.

Selain tidak mempercayai orang-orang yang terlibat di dalamnya, masa juga menganggap hal itu inkonstitusional.

Masa juga menentang adanya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dalam sistem pemerintahan.

Para demonstran juga mendesak pemerintah segera mengatasi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pascareformasi.

Ketidakpercayaan terhadap pemerintah beserta aparaturnya dan tuntutan reformasi membuat ribuan mahasiswa terdorong untuk turun ke jalan.

besaran dimulai pada 11 November 1998. Mahasiswa dan masyarakat bergerak dari Jalan Salemba menuju kawasan Tugu Proklamasi, Jakarta.

Aksi yang tidak berjalan damai sejak awal memicu bentrok antara massa dan pasukan Pam Swakarsa di kompleks Tugu Proklamasi.

Pada 12 November 1998, ribuan mahasiswa melanjutkan aksi menuju kompleks Gedung DPR/MPR melalui jalur Semanggi–Slipi–Kuningan.

Namun, aparat memperketat penjagaan dan menghadang massa di beberapa titik.

Pada malam hari, bentrokan pecah di kawasan Slipi, mengakibatkan korban luka-luka yang kemudian dievakuasi ke Universitas Atma Jaya dan sejumlah rumah sakit.

Puncak Tragedi Semanggi I

Puncak tragedi Semanggi I terjadi pada 13 November 1998, ketika mahasiswa dan masyarakat kembali turun ke jalan bergabung dengan kelompok massa di sekitar Universitas Atma Jaya.

Jumlah masa yang turun saat itu diperkirakan mencapai puluhan ribu orang.

Namun, aparat keamanan telah berjaga sejak malam sebelumnya dan mengepung massa di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.

Sekitar pukul 15.00 WIB, kendaraan lapis baja menyisir jalanan untuk membubarkan massa.

Suasana semakin kacau setelah aparat menembakkan peluru tajam ke arah kerumunan secara membabi buta.

Akibatnya, 18 orang tewas tertembak dan 109 orang lainnya mengalami luka-luka.

Berdasarkan data KontraS, tujuh dari 18 korban tewas dalam puncak Tragedi Semanggi I itu di antaranya adalah mahasiswa.

Mahasiswa korban tragedi 13 November 1998 tersebut meliputi:

  • Teddy Mardani (Institut Teknologi Indonesia),
  • Sigit Prasetyo (Universitas Persada Indonesia Y.A.I),
  • Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta),
  • Heru Sudibyo (STIE Rawamangun),
  • BR Norma Irmawan (Universitas Atma Jaya),
  • Muzamil Joko (Universitas Indonesia), dan
  • Uga Usmana (Universitas Muhammadiyah).

Peristiwa ini kemudian ditetapkan sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM berat pascareformasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Komite Penyelidikan Pelanggaran HAM (KPP HAM), ditemukan adanya pola kekerasan sistematis yang dilakukan oleh aparat militer dan kepolisian terhadap warga sipil.

Temuan KPP HAM juga mencatat bahwa pernyataan resmi Panglima ABRI saat itu menunjukkan adanya pembenaran terhadap tindakan represif tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Tragedi Semanggi I memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa Semanggi I jelas merupakan pelanggaran HAM berat.

Sayangnya, penyelesaian hukum kasus Tragedi Semanggi I belum menemukan titik terang.

Bersama kasus Trisakti dan Semanggi II, berkas penyelidikan terus bolak-balik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung tanpa kejelasan proses hukum lanjutan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Tragedi Semanggi 1 13 November 1998: Kronologi dan Upaya Penyelesaian".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.