Korban Bongkar Hakim Pengadilan Agama Kupang: Saya Sudah Transfer Rp250 Juta
Nama seorang hakim di Pengadilan Agama Kupang, Irwahidah, tengah menjadi sorotan usai diduga terlibat dalam praktik penipuan berkedok calo penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Juliana Soi, salah satu korban, mengungkapkan bahwa Irwahidah mengklaim dirinya merupakan bagian dari panitia seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan dalih tersebut, ia disebut meyakinkan calon peserta bahwa siapa pun yang menyetor sejumlah uang akan dijamin lolos, sementara tahapan tes hanya sebatas formalitas.
Hakim Pengadilan Agama Kupang Irwahidah (hijab biru) saat bertemu korban di Belu, NTT
Juliana Soi, menuturkan kisah perkenalannya dengan Irwahidah yang terjadi melalui pasangan Muhammad Faisal dan Zaenab di Atambua pada Juni 2024. Saat itu, ia dijanjikan bahwa dua anaknya akan diluluskan dengan membayar Rp175 juta per orang.
“Pertama saya transfer Rp5 juta tanggal 3 Juni 2024, lalu Rp50 juta tunai di rumah Muhammad Faisal pada 13 Juni 2024, dan beberapa kali transfer lagi ke rekening pribadi Ibu Irwah hingga total mencapai Rp250 juta,” jelas Juliana, Rabu (24/9/2025)
Namun dari total uang tersebut, Juliana hanya sempat menerima kembali Rp40 juta, sedangkan sisanya sekitar Rp210 juta belum dikembalikan hingga kini.
Juliana tidak sendiri. Bersamanya, ada 12 korban lain dari Kabupaten Belu dan Malaka yang menyetor uang dengan nominal berbeda-beda.
Pengalaman serupa juga dialami oleh korban lain, Duarte Tilman, yang menyebutkan telah menyetorkan dana sebesar Rp225 juta untuk menjamin kelulusan anaknya.
“Saya sudah setor tunai Rp25 juta di Atambua, lalu transfer Rp80 juta, Rp30 juta, Rp20 juta, dan Rp10 juta ke rekening Ibu Irwah pada Juli 2024. Total Rp165 juta, dan sampai hari ini tidak ada pengembalian sama sekali,” ungkap Duarte.
Korban lainnya, SLD, warga Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, mengaku percaya karena status Irwahidah sebagai hakim sekaligus panitia seleksi CPNS.
“Kami percaya karena yang bersangkutan adalah hakim dan mengaku sebagai panitia seleksi CPNS. Namun setelah uang disetor, janji tidak pernah ditepati,” ujarnya, Rabu, 24 September 2025.
SLD, yang pernah menerima penghargaan Patriot Bela Negara dari mantan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, mengaku sudah tiga kali bertemu langsung dengan Irwahidah di Kupang untuk menuntut pengembalian uang. Namun, pertemuan itu berakhir dengan janji kosong.
“Saya sudah berulangkali ditipu ibu hakim. Karena itu, saya ke Jakarta dan meminta perlindungan hukum melalui teman-teman pengacara di sini. Saya harap ini bisa beri jalan keluar buat saya,” katanya.
Kuasa hukum para korban, Chandra Goba, menegaskan kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena melibatkan seorang hakim yang seharusnya menjaga marwah lembaga peradilan.
“Modus penipuan ini sungguh mencoreng institusi pengadilan. Karena itu, saya meminta Kepala Pengadilan Agama Kupang untuk menindak tegas hakim terlapor,” tegasnya kepada awak media.
Ia menambahkan, pengembalian dana korban sangat mendesak, sebab mayoritas dari mereka berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.
Senada, pengacara Dolan Coling menegaskan komitmennya membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Jika dalam waktu dekat hakim tersebut tidak segera mengembalikan seluruh uang yang diambil, kami akan melaporkan kasus ini ke Kapolda NTT,” katanya.
Sampai berita ini ditayangkan, Irwahidah selaku pihak terlapor belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan tersebut. (Jo Kenaru/tvOne/NTT)